Connect with us

Berita

Profil Menas Erwin Djohansyah, Pengusaha yang Beri Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

Profil Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah yang ditangkap KPK atas kasus suap yang melibatkan Hasbi Hasan.

Logompn

Published

on

Profil menas erwin djohansyah, pengusaha yang beri suap eks sekretaris ma hasbi hasan
Menas Erwin Djohansyah, Pengusaha yang Beri Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan | Gambar: YouTube/KPK RI

MPN Indonesia 26 September 2025 - Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (24/9) di kawasan BSD, Tangerang Selatan.

Penangkapan dilakukan setelah Menas dua kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan tanpa memberikan alasan.

“Terhadap saudara MED, KPK telah melakukan pemanggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali, kemudian yang ketiga kalinya kita cari dan tidak pernah hadir,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (25/9).

Lantas, siapa Menas Erwin yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan?

Profil Menas Erwin Djohansyah

Menas Erwin adalah seorang pengusaha yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Wahana Adyawarna, perusahaan yang bergerak di bidang jasa dan properti.

Tak banyak informasi mengenai sosok Menas Erwin karena ia bukanlah tokoh dan figur publik yang dikenal sebelumnya. Nama Menas baru muncul dan jadi sorotan publik saat terseret dalam kasus suap yang melibatkan pejabat tinggi MA.

Sebelumnya, nama Menas juga sempat muncul dalam persidangan Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Desember 2023.

Dalam perkara ini, Menas diduga memberikan gratifikasi kepada Hasbi Hasan dalam bentuk uang dan fasilitas penginapan mewah senilai total Rp523.344.400. Fasilitas tersebut mencakup sewa kamar apartemen dan hotel, termasuk tipe suite dan executive suite.

Selain itu, ia juga diduga menyiapkan uang muka suap hingga hampir Rp10 miliar untuk membantu penyelesaian lima sengketa lahan yang tengah bergulir di tingkat kasasi MA.

Baca Juga:  Cinema XXI Hentikan Penayangan Iklan Kinerja Prabowo, Ini Alasannya

Awal Mula Kasus Suap Hasbi Hasan

Kasus ini bermula saat Menas diperkenalkan kepada Hasbi Hasan oleh Fatahillah Ramli sekitar awal 2021 untuk meminta bantuan pengurusan perkara teman Fatahillah di tingkat kasasi.

Setelah pertemuan pertama di tempat umum, Hasbi meminta agar pertemuan dilakukan secara tertutup, dan tempat tersebut disediakan oleh Menas.

Komunikasi dan pertemuan berlangsung dari Maret hingga Oktober 2021.

Dalam rentang waktu tersebut, dibahas lima perkara yang ingin diurus Menas melalui Hasbi, yaitu sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, di Depok, di Sumedang, di Menteng, dan sengketa lahan tambang di Samarinda.

Hasbi Hasan menyanggupi permintaan tersebut dan diduga meminta biaya dalam bentuk uang muka, biaya proses, dan pelunasan jika perkara dimenangkan.

Namun, beberapa perkara yang gagal dimenangkan justru berujung pada tuntutan pengembalian uang dari pihak yang merasa dirugikan.

Dijerat Pasal Suap hingga TPPU

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (25/9), Menas langsung ditahan untuk proses penyidikan awal selama 20 hari di Rutan Klas I Jakarta Timur cabang KPK.

Dalam perkara ini, ia tidak hanya dijerat dengan pasal suap, tetapi juga dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Adapun pasal yang disangkakan meliputi Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf b, serta Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

(AKM/NID/RAD)

Trending