Connect with us

Kriminal

Viral! Pria di Bekasi Aniaya Kurir dengan Parang usai Cekcok soal Teknis Pembayaran

Seorang pria di Bekasi menganiaya kurir dengan parang akibat cekcok soal metode pembayaran COD Rp30.000. Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Logompn

Published

on

Viral! pria di bekasi aniaya kurir dengan parang usai cekcok soal teknis pembayaran
Viral! Pria di Bekasi Aniaya Kurir dengan Parang usai Cekcok soal Teknis Pembayaran. Gambar : Kolase Tangkapan Layar Instagram/@infolintasbatas.id

Jawa Barat, MPN Indonesia 29 September 2025 - Seorang pria bernama Christian Kapau alias Kece menganiaya kurir berinisial ID (22) menggunakan senjata tajam jenis parang di Perumahan Harapan Jaya, Jalan Gunung Lauser, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (26/9) sekitar pukul 11.00 WIB.

Peristiwa ini dipicu cekcok terkait metode pembayaran paket senilai Rp30.000 yang dipesan Kece melalui sistem cash on delivery (COD).

Kurir ID meminta pembayaran menggunakan QRIS, sementara Kece menginginkan transfer bank.

Perbedaan tersebut berujung pada pertengkaran hingga Kece mengayunkan parang ke arah kurir.

Korban mengalami luka di tangan kanan akibat menangkis bacokan, serta luka di perut dan rahang akibat pemukulan.

Aksi ini terekam dan viral di media sosial, memperlihatkan pelaku mengenakan celana pendek hijau sambil membawa parang dan memaki kurir.

Setelah kejadian, Kece sempat melarikan diri ke Tangerang Kota sebelum menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi pada Minggu (28/9) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kronologi Kejadian

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, menjelaskan bahwa pelaku awalnya memesan paket berupa klip senilai Rp30.000 dengan sistem COD.

“Setibanya di rumah pelaku, pelaku meminta agar pembayaran dilakukan melalui transfer bank,” kata AKBP Braiel kepada wartawan, Sabtu (27/9).

Kurir menolak permintaan tersebut karena sebelumnya Kece sering terlambat membayar jika menggunakan transfer. Untuk menghindari tunggakan, kurir menawarkan metode QRIS.

“Namun korban menolak dengan alasan pengalaman sebelumnya, pelaku sering terlambat melakukan pembayaran via transfer dan harus ditagih terlebih dahulu. Oleh sebab itu, korban menawarkan pembayaran menggunakan QRIS,” tambah AKBP Braiel.

Baca Juga:  Aksi Brutal Gangster di Kebumen, Diduga Lempar Bom Molotov hingga Jarah Paket Ekspedisi

Perdebatan berlanjut hingga Kece masuk ke dalam rumah, mengambil parang, dan mengayunkannya ke arah korban.

“Pelaku mengambil senjata tajam jenis parang dan berusaha mengayunkan ke arah perut korban. Namun korban secara refleks menangkis dengan tangan kanan, sehingga mengakibatkan luka pada tangan kanan korban,” ungkap AKBP Braiel.

Tersangka Menyerahkan Diri

Setelah sempat bersembunyi di Tangerang, Kece akhirnya menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota. Menurut Braiel, langkah itu dilakukan setelah Kece sadar dirinya diburu polisi.

“Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias Kece menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota karena mengetahui sedang diburu oleh Tim Buser Sat Reskrim Bekasi Kota dan diimbau untuk menyerahkan diri,” jelas AKBP Braiel.

Sebelum menyerahkan diri, Kece sempat berkeliling menemui teman-temannya di Tangerang. Polisi juga telah meminta keterangan dari istrinya.

“Dia muter-muter aja karena kawan-kawan mainnya dia di Tangerang sudah kita cari tahu. Dia mau nyamperin kawan-kawannya itu jadi cuma muter-muter aja di daerah sana,” imbuh AKBP Braiel.

Motif dan Proses Hukum

Polisi menyatakan motif penganiayaan dipicu salah paham soal metode pembayaran. Kece tersinggung setelah kurir menolak pembayaran via transfer.

“Motifnya hanya selisih paham untuk teknis pembayaran paket itu aja. Dari terlapor penginnya bayar transfer,” ucap AKBP Braiel.

“Karena selisih paham, tersinggung, emosi. Bukan niatnya enggak mau bayar. Kurir sudah pernah ngantar paket ke rumah yang bersangkutan. Cuma sebelumnya transaksi transfer tapi agak telat jadi kurir harus menalangi lebih dulu,” lanjutnya.

Setelah pemeriksaan, Kece ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

“(Dijerat) Pasal 351 KUHP,” pungkas AKBP Braiel.

Luka yang Dialami Korban

Akibat penganiayaan tersebut, kurir ID mengalami luka di tangan kanan bagian bawah jempol, luka di perut kanan, serta memar di rahang akibat pukulan.

Baca Juga:  Densus 88 Ungkap Ratusan Anak Direkrut Jaringan Terorisme lewat Game Online

Menurut korban, anak pelaku akhirnya keluar dari rumah dan membayar paket menggunakan QRIS.

Kejadian ini semakin ramai dibicarakan setelah video penganiayaan tersebar luas di media sosial.

(AKM/NID/RAD)

Trending