Teknologi
Seperti Jual Beli Motor, Komdigi Rencanakan Beli HP Bekas Wajib Ada Balik Nama
Komdigi mengkaji aturan balik nama pada jual beli HP bekas seperti motor bekas. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan ponsel curian.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah mengkaji kebijakan baru terkait jual beli ponsel bekas.
Mekanisme tersebut dirancang menyerupai proses balik nama pada transaksi sepeda motor bekas.
Tujuan utama dari kebijakan pemerintah ini adalah memastikan identitas pemilik perangkat tercatat jelas, sehingga dapat mencegah penyalahgunaan, termasuk penggunaan ponsel hasil tindak kejahatan.
Rencana ini disampaikan oleh Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi, dalam acara Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Senin (29/9).
“HP bekas ke depannya diharapkan punya mekanisme jelas, seperti jual beli motor, yakni ada balik nama dan identitas agar menghindari penyalahgunaan,” ujar Adis, sebagaimana dikutip MPN Indonesia dari akun YouTube STEI ITB, Sabtu (4/10).
Mekanisme dan Tahapan Implementasi
Hingga kini, Komdigi belum merinci secara teknis prosedur balik nama untuk ponsel bekas.
Namun, acuan awal berasal dari mekanisme balik nama kendaraan bermotor, yang melibatkan verifikasi identitas melalui pemeriksaan fisik dan dokumen resmi, seperti BPKB, STNK, dan kwitansi bermeterai.
Setelah proses balik nama BPKB selesai, dilanjutkan dengan balik nama STNK yang mencakup pembayaran SWDKLLJ dan pajak tahunan.
Adis juga menegaskan bahwa layanan pemblokiran IMEI untuk ponsel hilang atau dicuri akan tetap bersifat opsional.
“Prinsipnya, layanan ini memberi kepastian bahwa perangkat legal tetap bisa dipakai, sementara perangkat hasil tindak pidana bisa dicegah peredarannya,” jelas Adis.
Jika kepemilikan berpindah secara sah, pengguna lama cukup menghentikan atau unreg layanan pemblokiran, lalu pemilik baru dapat mendaftarkan ulang perangkat dengan data pribadinya.
Keterlibatan Pemangku Kepentingan
Dalam proses kajian, Komdigi melibatkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Masukan dari kedua lembaga ini digunakan untuk menyempurnakan kebijakan agar seimbang antara keamanan perangkat dan kenyamanan konsumen.
Sebelum diterapkan secara luas, kebijakan ini akan melalui tahap uji coba terbatas.
Implementasi penuh akan dilakukan secara bertahap setelah regulasi final disahkan dan kesiapan teknis dipastikan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
