Viral
Viral! Lagi Dimediasi, Debt Collector di Tangsel Malah Maki-maki Polisi
Aksi arogan debt collector di Tangerang Selatan viral usai menghina dan menantang polisi saat mediasi penarikan mobil.
Banten, MPN Indonesia 5 Oktober 2025 - Aksi arogan sejumlah debt collector di Tangerang Selatan, Banten, viral setelah mereka terekam menghina dan diduga mengancam seorang anggota polisi saat proses mediasi penarikan kendaraan bermotor.
Kejadian ini berlangsung di wilayah Serpong, Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Dalam video yang beredar, tampak seorang polisi wanita berseragam tengah berusaha menengahi sengketa antara pemilik mobil dan pihak debt collector.
Namun, para penagih utang justru melawan dan memaki petugas yang bertugas.
Panwas Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, Iptu Evy membenarkan peristiwa tersebut terjadi setelah adanya laporan warga mengenai penarikan mobil secara paksa oleh pihak leasing.
“Iya itu bener saya, yang mengalami karena ada yang laporan terkait penarikan, kami seorang polisi langsung ke TKP dan melakukan mediasi, namun saat kita sampai lokasi oknum debt collector tersebut menantang kami,” ujar Evy, dikutip MPN Indonesia melalui unggahan Instagram @kabarserpong, Minggu (5/10).
Polisi Tegaskan Penagihan Harus sesuai Prosedur
Insiden bermula ketika pemilik mobil yang tinggal di wilayah Serpong merasa dirugikan karena kendaraannya ditarik tanpa pemberitahuan resmi dari pihak leasing.
Tidak menerima tindakan tersebut, warga melapor ke Polsek Kelapa Dua.
Setibanya di lokasi kejadian, Iptu Evy bersama tim mencoba memfasilitasi mediasi antara pihak debt collector dan pemilik kendaraan.
Namun, bukannya menghormati proses tersebut, oknum debt collector justru bertindak kasar dan melawan arahan polisi.
“Kami sangat menyayangkan tindakan tidak profesional yang ditunjukkan oleh salah satu debt collector. Proses mediasi adalah langkah damai untuk menyelesaikan permasalahan, bukan ajang untuk menunjukkan arogansi,” kata Iptu Evy menegaskan.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa penagihan utang, termasuk eksekusi kendaraan oleh leasing, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tindakan semena-mena seperti yang dilakukan oleh debt collector tersebut dapat berdampak hukum.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
