Connect with us

Politik

Purbaya Respons Kebijakan Dedi Mulyadi soal Iuran Rp1.000: Boleh Saja Kalau Mau

Menkeu Purbaya menyatakan bahwa kebijakan Dedi Mulyadi mengenai donasi Rp1.000 per hari bukan arahan dari pemerintah pusat.

Logompn

Published

on

Purbaya respons kebijakan dedi mulyadi soal iuran rp1.000 boleh saja kalau mau
Purbaya Respons Kebijakan Dedi Mulyadi soal Iuran Rp1.000 Boleh Saja Kalau Mau | Gambar: Instagram/@menkeuri

MPN Indonesia 8 Oktober 2025 - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengenai donasi Rp1.000 per hari bukan arahan dari pemerintah pusat.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan wewenang pemerintah setempat, bukan pemerintah pusat.

“Itu terserah kepada pemerintahnya dan terserah kepada warganya. Tapi dari pemerintah pusat, tidak ada kewajiban untuk melakukan itu,” ujar Purbaya kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta pada Selasa (7/10).

Meski begitu, Purbaya menambahkan bahwa hal tersebut sah untuk dilakukan apabila pemerintahnya berkenan.

“Jadi boleh saja kalau mau,” tambahnya.

Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu

Pernyataan Purbaya muncul sebagai respons atas kebijakan Dedi Mulyadi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) tertanggal Rabu (1/10).

Melalui edaran ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendorong partisipasi aktif dari aparatur sipil negara (ASN), pelajar, hingga masyarakat umum untuk memberikan donasi sebesar Rp1.000 per hari.

Gerakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dengan tujuan meningkatkan kesetiakawanan sosial serta memperkuat pemenuhan hak dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.

Sasaran partisipasinya meliputi pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, instansi swasta, sekolah dasar dan menengah, serta masyarakat umum, termasuk RT/RW.

Tata kelola dana dilakukan melalui rekening khusus di mana kegiatan pengumpulan, penyaluran, dan pelaporan dilakukan oleh pengelola setempat.

Pelaporan disediakan melalui Sapawarga/Portal Layanan Publik dan media sosial menggunakan tagar khusus yang diawasi oleh kepala perangkat daerah untuk instansi pemerintah, dan pimpinan instansi untuk sektor swasta.

Sementara pengawasan di tingkat masyarakat dilakukan oleh kepala sekolah untuk lembaga pendidikan dan kepala desa atau lurah untuk masyarakat umum.

Baca Juga:  Purbaya Siap Cairkan Rp15 M untuk Aktifkan Kembali PBI BPJS Kesehatan

Ditujukan Bagi yang Mampu

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman menegaskan bahwa partisipasi dalam gerakan ini bersifat sukarela.

“Rereongan Sapoe Sarebu itu bagi yang mampu, yang tidak mampu menjadi pihak yang akan dibantunya. Kalau ASN kan pasti mampu. Kalau ini kan sekali lagi imbauan ya, bukan kewajiban, kalau masyarakatnya tidak mampu ya jangan,” katanya pada Senin (6/10).

Ia menjelaskan bahwa gerakan ini lahir dari keprihatinan terhadap persoalan kecil di masyarakat yang seringkali bersifat mendesak.

“Makanya pada saat dibuka layanan pengaduan di Lembur Pakuan Subang, dari mana-mana datang, bukan hanya dari Jabar, ada dari luar Jabar, kasihan. Padahal yang dibutuhkan hanya Rp1 juta misalnya, untuk membantu tunggu yang sakit,” ujarnya.

(AKM/NID/RAD)

Trending