Kriminal
Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Provinsi, 43 Motor Disita
Lima pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas provinsi ditangkap polisi di sebuah kantor ekspedisi di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
MPN Indonesia 8 Oktober 2025 - Lima pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi ditangkap polisi di sebuah kantor ekspedisi di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian motor di wilayah Tanjung Priok pada 5 Agustus 2025 lalu.
Dari situ, polisi berhasil menemukan lokasi lain yang menjadi tempat penyimpanan motor curian di Jambi dan menyita total 43 unit kendaraan bermotor roda dua.
“Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menyita 38 kendaraan bermotor roda dua lainnya yang telah berhasil dikirim oleh sindikat ini dari Jakarta menuju ke Provinsi Jambi,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP James H. Hutajulu, saat konferensi pers di kantornya, Selasa (7/10).
Kronologi Pengungkapan Sindikat Curanmor
Penungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pencurian sepeda motor di Jalan Swasembada, Kebon Bawang, Tanjung Priok, yang terjadi pada 5 Agustus 2025.
Korban membuat laporan pada 6 Agustus 2025 yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian berdasarkan informasi dari korban dan masyarakat.
Usai melakukan penelusuran, pihak kepolisian kemudian menemukan kendaraan korban di sebuah gudang ekspedisi barang bersama empat motor lain yang akan dikirim ke Muaro Bungo, Jambi.
“Melakukan pengecekan ke lokasi ekspedisi dan ditemukan bahwa benar kendaraan bermotor yang dicuri tersebut berada di ekspedisi tersebut, beserta empat kendaraan bermotor lainnya,” ujar AKBP James.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi menyita tambahan 38 motor yang telah lebih dulu dikirim, menjadikan total 43 unit kendaraan yang diamankan.
Dari jumlah tersebut, delapan unit telah dikembalikan kepada pemiliknya. AKBP James juga meminta masyarakat yang kehilangan sepeda motor mendatangi Polres Metro Jakarta Utara untuk mencocokkan data kendaraan mereka dengan barang bukti yang disita.
Lima Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya Diburu Kepolisian
Dari kasus hukum dan kriminal ini, polisi meringkus lima pelaku yang masing-masing memiliki peran dalam mengirim motor hasil curian ke Jambi menggunakan jasa ekspedisi.
Kelima tersangka yang ditangkap memiliki peran sebagai berikut:
- RS: Penadah hasil curian
- R dan Z: Bertugas mengirim motor ke ekspedisi
- S dan L: Petugas ekspedisi yang membantu pengiriman ke Jambi
Selain lima tersangka yang sudah ditahan, polisi juga masih memburu dua pelaku utama berinisial N dan J, serta lima penadah yang diduga berada di wilayah Jambi.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP terkait kasus kriminal pencurian kendaraan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
