Connect with us

Berita

Ayah di Rejang Lebong Setubuhi Putri Usai Pergoki VCS, Polisi Amankan Pelaku

Pria berinisial HP (33) ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya.

Published

on

Ayah di Rejang Lebong Setubuhi Putri Usai Pergoki VCS, Polisi Amankan Pelaku. Gambar : TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi

MPN Indonesia - Seorang pria berinisial HP (33) ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia 15 tahun.

Kasus kriminal ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Pelaku diketahui melakukan tindakan asusila terhadap anaknya sebanyak dua kali.

Insiden ini bermula ketika HP memergoki putrinya melakukan video call dengan seseorang dalam keadaan tanpa busana.

Kronologi Kasus Pemerkosaan di Rejang Lebong

Menurut AKP Denyfita Mochtar, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rejang Lebong, kronologi kasus ini dimulai saat HP melihat anak perempuannya tengah melakukan video call seks (VCS) dengan seorang pria yang tidak dikenalnya.

Menyaksikan anaknya dalam keadaan telanjang di layar video call, HP justru tergoda hingga akhirnya melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.

“Ayahnya ini memergoki anaknya sedang video call tanpa busana dengan seseorang yang tidak dikenal. Di situlah awal mula timbul nafsu ayahnya hingga terjadi persetubuhan ayah dan anak kandung,” ujar AKP Denyfita Mochtar, Rabu (30/10/2024).

Pelaku diketahui melakukan tindakan tersebut lebih dari satu kali, dengan kesempatan kedua terjadi saat situasi rumah dalam keadaan sepi.

Kejadian kedua ini kemudian diketahui oleh ibu korban, yang merasa curiga dengan suasana di rumah.

Pengungkapan Kasus oleh Ibu Korban

Ibu korban mencurigai tindakan suaminya setelah mendapati situasi mencurigakan di rumah.

Saat itu, ia baru saja pulang dari menghadiri acara hajatan dan melihat anaknya berada dalam keadaan tanpa busana di depan televisi.

Suaminya, yang juga berada di ruangan tersebut, terlihat tidak mengenakan pakaian.

Baca Juga:  Alexander Marwata Tegaskan OTT KPK Akan Tetap Berjalan

Menyaksikan hal ini, ibu korban segera melaporkannya ke Polres Rejang Lebong untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut dari pihak berwenang.

Penangkapan Pelaku oleh Pihak Kepolisian

Menindaklanjuti laporan dari ibu korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong segera bergerak cepat dan menangkap HP di kediamannya di Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.

Pelaku kini berada dalam tahanan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

AKP Denyfita Mochtar mengonfirmasi bahwa pelaku akan menjalani serangkaian proses hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tindakan yang dilakukan oleh HP dikategorikan sebagai tindak pidana pemerkosaan, yang menurut hukum Indonesia memiliki ancaman hukuman berat, khususnya jika korbannya adalah anak di bawah umur.

Trending