Berita
Ayah di Rejang Lebong Setubuhi Putri Usai Pergoki VCS, Polisi Amankan Pelaku
Pria berinisial HP (33) ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya.
MPN Indonesia - Seorang pria berinisial HP (33) ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu, atas dugaan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang berusia 15 tahun.
Kasus kriminal ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Pelaku diketahui melakukan tindakan asusila terhadap anaknya sebanyak dua kali.
Insiden ini bermula ketika HP memergoki putrinya melakukan video call dengan seseorang dalam keadaan tanpa busana.
Kronologi Kasus Pemerkosaan di Rejang Lebong
Menurut AKP Denyfita Mochtar, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Rejang Lebong, kronologi kasus ini dimulai saat HP melihat anak perempuannya tengah melakukan video call seks (VCS) dengan seorang pria yang tidak dikenalnya.
Menyaksikan anaknya dalam keadaan telanjang di layar video call, HP justru tergoda hingga akhirnya melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.
“Ayahnya ini memergoki anaknya sedang video call tanpa busana dengan seseorang yang tidak dikenal. Di situlah awal mula timbul nafsu ayahnya hingga terjadi persetubuhan ayah dan anak kandung,” ujar AKP Denyfita Mochtar, Rabu (30/10/2024).
Pelaku diketahui melakukan tindakan tersebut lebih dari satu kali, dengan kesempatan kedua terjadi saat situasi rumah dalam keadaan sepi.
Kejadian kedua ini kemudian diketahui oleh ibu korban, yang merasa curiga dengan suasana di rumah.
Pengungkapan Kasus oleh Ibu Korban
Ibu korban mencurigai tindakan suaminya setelah mendapati situasi mencurigakan di rumah.
Saat itu, ia baru saja pulang dari menghadiri acara hajatan dan melihat anaknya berada dalam keadaan tanpa busana di depan televisi.
Suaminya, yang juga berada di ruangan tersebut, terlihat tidak mengenakan pakaian.
Menyaksikan hal ini, ibu korban segera melaporkannya ke Polres Rejang Lebong untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Penangkapan Pelaku oleh Pihak Kepolisian
Menindaklanjuti laporan dari ibu korban, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Rejang Lebong segera bergerak cepat dan menangkap HP di kediamannya di Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong.
Pelaku kini berada dalam tahanan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
AKP Denyfita Mochtar mengonfirmasi bahwa pelaku akan menjalani serangkaian proses hukum.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tindakan yang dilakukan oleh HP dikategorikan sebagai tindak pidana pemerkosaan, yang menurut hukum Indonesia memiliki ancaman hukuman berat, khususnya jika korbannya adalah anak di bawah umur.
-
Gadget2 months ago
Pecinta iPhone Merapat! Begini Cara Ikut Pre-Order iPhone 16
-
Berita3 months ago
Pria di Aceh Tenggara Bunuh Istri karena Sering Live TikTok
-
Internasional3 months ago
Wanita Pelari di Malaysia Berlumuran Darah usai Diserang Berang-Berang
-
Berita3 months ago
Pertamax Masuk Kategori BBM Kotor Seperti Pertalite
-
Olahraga2 months ago
Erick Thohir Bakal Datangkan Presiden FIFA ke Indonesia pada Oktober 2024.
-
Viral2 months ago
Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ibu Korban Pencabulan oleh DPRD Singkawang: Pelaku Terlalu Kuat & Berkuasa
-
Viral2 months ago
Caleg DPRD Singkawang yang Diduga Pelaku Pencabulan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD
-
Entertainment3 months ago
Lolly Dijemput Paksa Nikita Mirzani, Bawa Polisi dan dr. Oky Pratama