Ekonomi
Pemerintah Coret PIK 2 Milik Aguan dari Daftar Proyek Strategis Nasional
Pemerintah menghapus proyek pengembangan PIK 2 Tropical Coastland milik Agung Sedayu Group dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
MPN Indonesia 14 Oktober 2025 - Pemerintah menghapus proyek pengembangan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) Tropical Coastland milik Agung Sedayu Group (Aguan) dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Penghapusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang ditetapkan di Jakarta pada 24 September 2025.
Kebijakan ini juga jadi bagian dari Rencana Kerja Pemerintah 2025 dan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2025.
Sebelumnya, proyek PIK 2 Tropical Coastland sempat masuk daftar PSN melalui Permenko Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2024 di era Presiden Joko Widodo yang dikategorikan dalam sektor pariwisata dengan nomor urut 226.
Namun dalam beleid terbaru, proyek tersebut secara resmi dihapus dari daftar sehingga kini PIK 2 tidak lagi mendapatkan fasilitas percepatan perizinan dan kemudahan sebagaimana proyek PSN lainnya.
Masalah Tata Ruang jadi Faktor Penghapusan PIK 2 dari PSN
Presiden Prabowo Subianto melalui kementerian terkait memutuskan penghapusan proyek ini seiring dengan sejumlah temuan yang mengindikasikan permasalahan tata ruang.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya menyebut bahwa kawasan PIK 2 tidak sesuai dengan RTRW provinsi maupun kabupaten/kota, serta belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar lahan proyek berada di kawasan hutan lindung seluas 1.500 hektare dari total sekitar 1.700 hektare.
“Dan hutan lindung itu sampai saat ini belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konservasi, dari hutan konservasi menjadi APR, belum sama sekali,” kata Nusron dalam media gathering pada 28 September 2025 lalu.
Penjelasan Terkait Status PSN
Proyek yang digarap oleh Sugianto Kusuma alias Aguan ini sejak awal menuai kontroversi. Sejak Maret 2024, status PSN PIK 2 telah dipertanyakan sejumlah pihak.
Dugaan pelanggaran kawasan lindung menjadi salah satu sorotan. Aguan sendiri sempat memberikan klarifikasi dengan menyebut bahwa PIK 2 bukan bagian dari PSN dan lahan hijau di pesisir Jakarta tidak akan diubah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sebelumnya juga telah menyampaikan bahwa kawasan PIK 2 tidak termasuk dalam daftar PSN.
Menurutnya, yang termasuk PSN hanyalah proyek ekowisata Tropical Coastland yang bersebelahan dengan PIK 2.
“PIK itu bukan PSN, yang PSN itu ecotourism-nya,” ujar Airlangga pada 17 Januari 2025 di Jakarta.
Namun dalam revisi terbaru Permenko 16/2025, proyek ekowisata Tropical Coastland tersebut juga telah dihapus.
Proyek PIK 2 Tropical Coastland sendiri awalnya dirancang sebagai kawasan wisata berbasis lingkungan dengan nilai investasi mencapai Rp65 triliun.
Total lahan pengembangan mencapai 1.756 hektare. Kini, proyek tersebut tetap dapat berlanjut, namun di luar kerangka percepatan proyek strategis nasional sebagaimana kebijakan pemerintah yang berlaku saat ini.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
