Connect with us

Kriminal

Empat Orang Sindikat Pengganjal ATM di Ciputat Berhasil Diringkus Polisi, Gasak Uang hingga Rp73 Juta

Polsek Ciputat Timur mengungkap kasus pencurian bermodus ganjal ATM yang terjadi di wilayah Ciputat menyusul laporan Salah satu korban yang kehilangan uang hingga puluhan juta.

Logompn

Published

on

Empat orang sindikat pengganjal atm di ciputat berhasil diringkus polisi, gasak uang hingga rp73 juta
Empat Orang Sindikat Pengganjal ATM di Ciputat Berhasil Diringkus Polisi, Gasak Uang hingga Rp73 Juta | Gambar: Instagram/@kabarserpong

Banten, MPN Indonesia 21 Oktober 2025 - Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus pencurian bermodus ganjal ATM yang terjadi di wilayah Ciputat.

Pengungkapan ini dilakukan menyusul laporan Salah satu korban, Pujiyono (62) terkait hilangnya uang secara misterius dari rekening nasabah Bank Mandiri pada Sabtu (11/10) lalu.

Ia melaporkan bahwa saldo rekeningnya terkuras secara ilegal hingga Rp73.226.868 setelah melakukan transaksi di mesin ATM Bank Mandiri yang berada di Indomaret Bukit Indah II, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Modus Ganjal ATM dan Curi PIN Korban

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menyatakan bahwa kasus kriminal ini melibatkan empat orang pelaku yang beraksi dengan cara mengelabui korban di mesin ATM.

Para pelaku menggunakan alat khusus untuk mengganjal slot kartu pada mesin ATM dan ketika kartu tidak bisa keluar, pelaku berpura-pura membantu korban yang panik.

Dalam kesempatan itu, pelaku kemudian mencuri PIN milik korban tanpa sepengetahuannya.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku menggunakan alat khusus untuk mengganjal slot kartu mesin ATM. Tujuannya agar mesin mengalami eror sehingga kartu nasabah tidak bisa keluar. Saat korban panik, pelaku berpura-pura membantu dengan alasan menolong, lalu secara diam-diam mencuri PIN korban,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (18/10).

Setelah korban meninggalkan lokasi, pelaku mengambil kartu yang tertinggal dan langsung melakukan transaksi elektronik untuk membeli emas dalam jumlah besar dan melakukan transfer dana ke beberapa rekening yang berbeda.

Pelaku Dibekuk saat Gunakan Narkoba

Pihak kepolisian langsung bergerak usai menerima laporan dari korban. Tim Reskrim melakukan penyelidikan dan penelusuran rekaman CCTV di tiga lokasi berbeda.

Baca Juga:  Dua Wanita jadi Korban Eksploitasi Seksual, Tarif Rp1,5 Juta tapi Bayaran Korban cuma Rp50 Ribu

Dari hasil tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku setelah menemukan rekaman CCTV saat transaksi pembelian emas di Toko Emas Gloria Indah, Jalan Dewi Sartika, Cipayung, Ciputat.

Tersangka utama, Tomi Saputra, dibekuk saat hendak menjual kembali emas hasil kejahatan pada Kamis (16/11) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil meringkus tiga pelaku lain di sebuah rumah kos di kawasan Curug, Kabupaten Tangerang. Ketiga pelaku tersebut adalah RI (26), YS (31), dan JS (28).

“Ketiganya ditangkap di rumah kos kawasan Curug, Kota Tangerang, saat sedang menggunakan narkoba. Dari lokasi diamankan pula alat isap sabu dan berbagai barang bukti hasil kejahatan,” tutur Bambang.

Barang Bukti yang Disita

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 18 kartu ATM yang diduga milik korban lain, uang tunai Rp5 juta, sepeda motor Honda Beat tanpa pelat, beberapa ponsel, kwitansi pembelian emas, dan print out rekening korban.

Seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Ciputat Timur untuk menjalani proses hukum dan kriminal lebih lanjut.

Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor, mengingat jumlah kartu ATM yang ditemukan mencapai 18 buah.

“Kami akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat bertransaksi di ATM dan tidak mudah percaya pada orang yang tidak dikenal,” kata Bambang.

(AKM/NID/RAD)

Trending