Connect with us

Ekonomi

Purbaya Ancam Blacklist Importir Pakaian Bekas, Bisnis Thrifting Terancam!

Menkeu Purbaya akan memasukkan importir pakaian bekas ilegal ke dalam daftar hitam agar tidak bisa melakukan impor kembali.

Logompn

Published

on

Purbaya ancam blacklist importir pakaian bekas, bisnis thrifting terancam!
Purbaya Ancam Blacklist Importir Pakaian Bekas | Gambar: Instagram/@menkeuri

MPN Indonesia 24 Oktober 2025 - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan memasukkan importir pakaian bekas ilegal ke dalam daftar hitam atau blacklist agar tidak bisa melakukan impor kembali.

Purbaya menegaskan bahwa pelarangan impor pakaian bekas bertujuan untuk melindungi produsen lokal serta mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang legal.

“Kita sudah tahu pemain-pemain siapa aja (importir balpres), kalau dia yang pernah balpres, saya akan blacklist nggak bisa beli impor barang-barang lagi,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (22/10).

Lebih lanjut, Purbaya menyatakan sistem penanganan impor yang selama ini hanya mengandalkan pemusnahan barang dan hukuman pidana akan diubah.

“Selama ini hanya bisa dimusnahkan, dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapat duit, nggak didenda, saya rugi. Cuma ngeluarin ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” ucapnya.

Purbaya Pastikan Bisnis Thrifting di Pasar Senen Tidak Tutup

Rencana perubahan sistem penanganan impor disampaikan Purbaya setelah mendengar istilah “balpres” dalam rapat bersama Dirjen Bea Cukai di Kantor Bea Cukai Rawamangun, Jakarta Timur pada hari yang sama.

Purbaya menilai kebijakan sebelumnya tidak memberi efek jera dan menimbulkan kerugian bagi negara sehingga ia mengusulkan penambahan sanksi berupa denda agar negara tidak lagi menanggung kerugian.

“Jadi keadaan berubah, di mana kita bisa denda orang itu juga,” ujarnya.

Dengan demikian, importir yang tertangkap tidak hanya akan dipenjara tetapi juga diwajibkan membayar ganti rugi kepada negara.

Namun, Purbaya menegaskan bahwa bisnis thrifting yang selama ini menjual pakaian bekas impor, seperti Pasar Senen di Jakarta Pusat tidak akan mati akibat kebijakan ini.

Baca Juga:  Perdana Rapat di DPR usai Dilantik jadi Menkeu, Purbaya Kena Sentil Anggota Komisi XI

“Oh nggak (tutup), nanti kan isi dengan barang-barang dalam negeri. Masa mau menghidupkan UMKM ilegal, bukan itu tujuan kita,” jelasnya.

Dasar Hukum Larangan Impor Pakaian Bekas

Larangan impor pakaian bekas telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Purbaya menegaskan bahwa kebijakan pelarangan ini justru mendukung UMKM legal.

Dengan diberantasnya pakaian bekas impor, ia berharap para pelaku UMKM lokal dapat memproduksi dan menjual barang-barang dalam negeri yang sah.

“Kita tujuannya menghidupkan UMKM ilegal yang juga bisa menciptakan tenaga kerja di penyerapan, di sisi produksi di sini. Jadi kita ingin hidupkan lagi produsen-produsen tekstil di dalam negeri,” katanya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending