Kriminal
Kejam! Saksi Kunci Kasus Prada Lucky Ungkap Dipaksa Ngaku LGBT hingga Anus Dioles Cabai
Prada Richard mengungkap penyiksaan kejam terhadap dirinya dan mendiang Prada Lucky oleh atasannya Letda Made Juni di ruang intel, dalam sidang di Pengadilan Militer Kupang.
MPN Indonesia 31 Oktober 2025 - Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali menguak fakta mengejutkan dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10).
Saksi kunci, Prada Richard Junimton Bulan, mengungkapkan bahwa ia dan mendiang Lucky mengalami penganiayaan berat yang dilakukan oleh atasan mereka, Letnan Dua (Letda) Made Juni Arta Dana.
Dipaksa Mengaku dan Disiksa di Ruang Staf Intel
Dalam kesaksiannya, Richard menyatakan bahwa ia dan Lucky dipaksa mengaku melakukan hubungan sesama jenis.
Mereka juga menjadi korban kekerasan fisik dan perlakuan tidak manusiawi, termasuk pengolesan cabai ke area anus.
Peristiwa itu terjadi pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WITA di ruang staf intel.
Menurut Richard, penyiksaan bermula ketika Pratu Imanuel Nimrot Laubora membawa mereka ke ruangan tempat Letda Made Juni sudah menunggu.
Richard mengaku mereka dicambuk sebanyak lima hingga enam kali karena menolak mengakui tuduhan LGBT. Ia akhirnya mengaku karena takut akan kekerasan lanjutan.
“Saya ditanya berapa kali LGBT tapi saya terpaksa berbohong supaya tidak dipukuli lagi,” kata Richard di dalam persidangan.
Setelah itu, Letda Made Juni memerintahkan Nimrot untuk mengambil cabai dari dapur dan menguleknya.
Prada Egianus Kei, rekan satu angkatan Richard, diperintahkan untuk mengoleskan cabai tersebut ke anusnya.
“Saya disuruh nungging dan membuka pantat langsung dilumuri dia (cabai) ke anus saya. Lalu saya diperintahkan pakai celana, saat itu saya rasa pedih dan panas,” ujar Richard.
Rangkaian Kekerasan dan Perlakuan Tidak Manusiawi
Usai tindakan itu, Richard menyebut dirinya dan Lucky disuruh berdiri.
Tak lama kemudian, Prada Lucky yang baru dibawa dari ruang staf pers oleh terdakwa Pratu Poncianus Allan Dadi digabungkan dengan mereka.
Ketika Letda Made Juni meninggalkan ruangan, Poncianus menendang telinga kiri Richard menggunakan sepatu PDL dan mencambuk mereka dengan vanbelt atau tali kompresor.
“Dia tendang dengan sepatu PDL ke arah telinga. Izin dia bilang ‘kamu tipu saya ya’ sambil tendang,” jelas Richard.
Dalam persidangan Selasa (28/10), Richard kembali menegaskan bahwa tuduhan hubungan sesama jenis terhadap dirinya dan Lucky tidak berdasar dan tanpa bukti.
Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto yang menegaskan bahwa tuduhan LGBT terhadap saksi dan terdakwa hanyalah asumsi.
“LGBT saksi dan terdakwa hanya asumsi belaka, mereka tidak bisa membuktikan,” tegas Yusdiharto.
Orang Tua Prada Lucky Minta Penjelasan
Ayah mendiang Lucky, Chrestian Namo, mempertanyakan dasar tuduhan yang diarahkan kepada anaknya.
“Izin Bapak, saya mau tanya apa bukti dari saksi dan terdakwa kalau mereka isukan anak saya itu LGBT,” ucapnya di ruang sidang utama.
Sementara ibunya, Sepriana Paulina Mirpey, mengungkapkan kekecewaannya terhadap senior anaknya di Yonif 834/MW, Andre Maklori, yang disebut sering menyiksa.
“Andre Maklori jahat kerap nyiksa, itu kata Lucky kepada saya,” tutur Sepriana.
Ia juga menceritakan bahwa Letda Made Juni ikut mengantar jenazah Lucky dari Nagekeo ke Kupang serta sempat mentransfer sejumlah uang untuk ibadah di rumah duka.
“Iya dia juga ikut antar ke Kupang waktu itu. Made Juni juga sempat mentransfer uang untuk ibadah di rumah duka,” pungkasnya.
Proses Persidangan Masih Berlanjut
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno dengan dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Zainal Arifin Anang Yulianto, menghadirkan 17 terdakwa.
Sidang pada Rabu (29/10) tersebut digelar setelah pemeriksaan terhadap empat saksi.
Persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung 4 November 2025 dengan agenda pemeriksaan terhadap delapan saksi lainnya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
