Connect with us

Kriminal

Kejam! Saksi Kunci Kasus Prada Lucky Ungkap Dipaksa Ngaku LGBT hingga Anus Dioles Cabai

Prada Richard mengungkap penyiksaan kejam terhadap dirinya dan mendiang Prada Lucky oleh atasannya Letda Made Juni di ruang intel, dalam sidang di Pengadilan Militer Kupang.

Logompn

Published

on

Kejam! saksi kunci kasus prada lucky ungkap dipaksa ngaku lgbt hingga anus dioles cabai
Kejam! Saksi Kunci Kasus Prada Lucky Ungkap Dipaksa Ngaku LGBT hingga Anus Dioles Cabai. Gambar : Dok. Kumparan

MPN Indonesia 31 Oktober 2025 - Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo kembali menguak fakta mengejutkan dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu (29/10).

Saksi kunci, Prada Richard Junimton Bulan, mengungkapkan bahwa ia dan mendiang Lucky mengalami penganiayaan berat yang dilakukan oleh atasan mereka, Letnan Dua (Letda) Made Juni Arta Dana.

Dipaksa Mengaku dan Disiksa di Ruang Staf Intel

Dalam kesaksiannya, Richard menyatakan bahwa ia dan Lucky dipaksa mengaku melakukan hubungan sesama jenis.

Mereka juga menjadi korban kekerasan fisik dan perlakuan tidak manusiawi, termasuk pengolesan cabai ke area anus.

Peristiwa itu terjadi pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 WITA di ruang staf intel.

Menurut Richard, penyiksaan bermula ketika Pratu Imanuel Nimrot Laubora membawa mereka ke ruangan tempat Letda Made Juni sudah menunggu.

Richard mengaku mereka dicambuk sebanyak lima hingga enam kali karena menolak mengakui tuduhan LGBT. Ia akhirnya mengaku karena takut akan kekerasan lanjutan.

“Saya ditanya berapa kali LGBT tapi saya terpaksa berbohong supaya tidak dipukuli lagi,” kata Richard di dalam persidangan.

Setelah itu, Letda Made Juni memerintahkan Nimrot untuk mengambil cabai dari dapur dan menguleknya.

Prada Egianus Kei, rekan satu angkatan Richard, diperintahkan untuk mengoleskan cabai tersebut ke anusnya.

“Saya disuruh nungging dan membuka pantat langsung dilumuri dia (cabai) ke anus saya. Lalu saya diperintahkan pakai celana, saat itu saya rasa pedih dan panas,” ujar Richard.

Rangkaian Kekerasan dan Perlakuan Tidak Manusiawi

Usai tindakan itu, Richard menyebut dirinya dan Lucky disuruh berdiri.

Baca Juga:  Santri di Gresik Tewas usai Dianiaya Juniornya Pakai Batu Bata

Tak lama kemudian, Prada Lucky yang baru dibawa dari ruang staf pers oleh terdakwa Pratu Poncianus Allan Dadi digabungkan dengan mereka.

Ketika Letda Made Juni meninggalkan ruangan, Poncianus menendang telinga kiri Richard menggunakan sepatu PDL dan mencambuk mereka dengan vanbelt atau tali kompresor.

“Dia tendang dengan sepatu PDL ke arah telinga. Izin dia bilang ‘kamu tipu saya ya’ sambil tendang,” jelas Richard.

Dalam persidangan Selasa (28/10), Richard kembali menegaskan bahwa tuduhan hubungan sesama jenis terhadap dirinya dan Lucky tidak berdasar dan tanpa bukti.

Pernyataan tersebut sejalan dengan keterangan Oditur Militer Letkol Chk Yusdiharto yang menegaskan bahwa tuduhan LGBT terhadap saksi dan terdakwa hanyalah asumsi.

“LGBT saksi dan terdakwa hanya asumsi belaka, mereka tidak bisa membuktikan,” tegas Yusdiharto.

Orang Tua Prada Lucky Minta Penjelasan

Ayah mendiang Lucky, Chrestian Namo, mempertanyakan dasar tuduhan yang diarahkan kepada anaknya.

“Izin Bapak, saya mau tanya apa bukti dari saksi dan terdakwa kalau mereka isukan anak saya itu LGBT,” ucapnya di ruang sidang utama.

Sementara ibunya, Sepriana Paulina Mirpey, mengungkapkan kekecewaannya terhadap senior anaknya di Yonif 834/MW, Andre Maklori, yang disebut sering menyiksa.

“Andre Maklori jahat kerap nyiksa, itu kata Lucky kepada saya,” tutur Sepriana.

Ia juga menceritakan bahwa Letda Made Juni ikut mengantar jenazah Lucky dari Nagekeo ke Kupang serta sempat mentransfer sejumlah uang untuk ibadah di rumah duka.

“Iya dia juga ikut antar ke Kupang waktu itu. Made Juni juga sempat mentransfer uang untuk ibadah di rumah duka,” pungkasnya.

Proses Persidangan Masih Berlanjut

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyatno dengan dua hakim anggota, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Zainal Arifin Anang Yulianto, menghadirkan 17 terdakwa.

Baca Juga:  Sah! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang pada Rabu (29/10) tersebut digelar setelah pemeriksaan terhadap empat saksi.

Persidangan lanjutan dijadwalkan berlangsung 4 November 2025 dengan agenda pemeriksaan terhadap delapan saksi lainnya.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending