Berita
Santri di Gresik Tewas usai Dianiaya Juniornya Pakai Batu Bata
Kasus kekerasan kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren, tepatnya di Pondok Pesantren Al Mustofa, Kecamatan Kedamean, Gresik, Jawa Timur.
MPN Indonesia - Kasus kekerasan yang berujung pada kematian kembali terjadi di lingkungan pondok pesantren, tepatnya di Pondok Pesantren Al Mustofa, Kecamatan Kedamean, Gresik, Jawa Timur.
Kali ini seorang santri berinisial AKH (18) meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan oleh juniornya, HMD (15), yang berasal dari Kecamatan Wringinanom.
Kasus Bermula saat Pelaku Kabur dari Pondok
Peristiwa penganiayaan bermula pada Kamis malam (31/10), ketika AKH yang menjabat sebagai wakil kepala ruangan di pondok pesantren menyadari bahwa HMD bersama tujuh santri lainnya meninggalkan area pondok tanpa izin pada sekitar pukul 21.00 WIB.
AKH bersama tim keamanan pondok segera mencari santri-santri yang kabur menggunakan mobil.
Enam dari delapan santri yang keluar tanpa izin berhasil ditemukan dan dibawa kembali ke pondok.
Sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut, AKH memberikan hukuman berupa pemotongan rambut kepada enam santri yang berhasil ditemukan.
Namun HMD dan satu santri lainnya baru kembali ke pondok pada Jumat dini hari (1/11), sekitar pukul 00.30 WIB.
Pelaku Tak Terima Temannya Dihukum
Mengetahui rekan-rekannya mendapat sanksi, HMD merasa marah dan terbakar emosi. Setibanya di pondok, HMD langsung melampiaskan kemarahannya kepada AKH.
Dalam kondisi AKH yang sedang tertidur, HMD menghantamkan batu bata ke kepala korban, mengakibatkan luka serius dan pendarahan parah di bagian kepala.
AKH segera dilarikan ke Rumah Sakit Anwar Medika untuk perawatan intensif dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Dr. Soetomo, Surabaya.
Meski telah mendapatkan penanganan medis, nyawa AKH tak terselamatkan akibat luka parah yang dideritanya.
Pihak Pondok akan Ikuti Proses Hukum
Pihak Pondok Pesantren Al Mustofa mengungkapkan bahwa insiden ini menjadi catatan penting untuk evaluasi dalam pengelolaan santri.
Nur Yahya Hanafi, perwakilan pondok, menyatakan komitmen untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Mengingat pelaku masih di bawah umur, penanganan kasus dilakukan dengan pendekatan khusus sesuai aturan hukum di Indonesia untuk pelaku anak di bawah umur.
-
Gadget2 months ago
Pecinta iPhone Merapat! Begini Cara Ikut Pre-Order iPhone 16
-
Berita3 months ago
Pria di Aceh Tenggara Bunuh Istri karena Sering Live TikTok
-
Internasional3 months ago
Wanita Pelari di Malaysia Berlumuran Darah usai Diserang Berang-Berang
-
Berita3 months ago
Pertamax Masuk Kategori BBM Kotor Seperti Pertalite
-
Olahraga2 months ago
Erick Thohir Bakal Datangkan Presiden FIFA ke Indonesia pada Oktober 2024.
-
Viral2 months ago
Tulis Surat Terbuka ke Jokowi, Ibu Korban Pencabulan oleh DPRD Singkawang: Pelaku Terlalu Kuat & Berkuasa
-
Viral2 months ago
Caleg DPRD Singkawang yang Diduga Pelaku Pencabulan Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD
-
Entertainment3 months ago
Lolly Dijemput Paksa Nikita Mirzani, Bawa Polisi dan dr. Oky Pratama