Berita
Sembilan Pengusaha Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara empat tahun terhadap sembilan bos perusahaan swasta terkait korupsi impor gula di Kemendag periode 2015–2016.
MPN Indonesia 31 Oktober 2025 - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara empat tahun terhadap sembilan pimpinan perusahaan swasta terkait korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata hakim ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, (30/10) terhadap lima terdakwa.
Sementara putusan terhadap empat terdakwa lain telah dilakukan satu hari sebelumnya, yakni pada Rabu (29/10).
Daftar Terdakwa yang Dijatuhi Hukuman
Lima terdakwa yang dijatuhi vonis pada Kamis adalah Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur Utama PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Direktur PT Duta Sugar International Hendrogiarto Antonio Tiwon, dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama.
Sementara pada Rabu, vonis dijatuhkan kepada empat terdakwa lainnya, yakni Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, dan Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
Terdakwa Dikenakan Uang Pengganti
Selain hukuman pidana dan denda, kesembilan terdakwa kasus korupsi dikenai pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nominal yang berbeda-beda.
Seluruh uang pengganti telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Agung dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara dengan rincian sebagai berikut:
- Wisnu Hendraningrat: Rp60,9 miliar
- Indra Suryaningrat: Rp77,2 miliar
- Hansen Setiawan: Rp41,3 miliar
- Ali Sandjaja Boedidarmo: Rp47,8 miliar
- Tony Wijaya Ng: Rp150,8 miliar
- Eka Sapanca: Rp32 miliar
- Hendrogiarto Antonio Tiwon: Rp41,2 miliar
- Hans Falita Hutama: Rp74,5 miliar
- Then Surianto Eka Prasetyo: Rp39,2 miliar
Hakim menyatakan bahwa karena penyitaan dilakukan secara sah, maka nominal yang telah disetorkan tersebut sah diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap masing-masing terdakwa.
Selain hukuman penjara, empat terdakwa yang dijatuhi vonis sebelumnya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan apabila tidak dibayarkan.
Sementara kelima terdakwa lain dijatuhi tuntutan sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Beberapa Pejabat Terseret Korupsi Impor Gula
Dalam kasus korupsi ini, selain sembilan pengusaha, beberapa nama dari lingkungan pemerintah dan BUMN turut terseret.
Charles Sitorus, mantan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara itu, Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, juga dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan.
Namun, ia mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto dan dibebaskan pada 1 Agustus 2025.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
