Connect with us

Kriminal

Modus Pencucian Uang Rp58 Miliar Terbongkar! Pelaku Pakai Skema Lintas Negara

DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengungkap praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) lintas negara senilai Rp58,2 miliar.

Logompn

Published

on

Modus pencucian uang rp58 miliar terbongkar! pelaku pakai skema lintas negara
Modus Pencucian Uang Rp58 Miliar Terbongkar! Pelaku Pakai Skema Lintas Negara | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 3 November 2025 - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil mengungkap praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) lintas negara senilai Rp58,2 miliar.

Kasus ini melibatkan terpidana TB, yang sebelumnya telah divonis bersalah atas penggelapan pajak dan menjadi beneficial owner dari PT Uniflora Prima (PT UP).

Kini, sejumlah aset senilai Rp58,2 miliar telah diblokir dan disita sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

“Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, sejumlah aset senilai sekitar Rp 58,2 miliar telah diblokir dan disita. Aset tersebut meliputi uang dalam rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah,” ujar DJP dalam keterangan tertulis, dikutip MPN Indonesia pada Senin (3/11).

Gunakan Bermacam Skema untuk Tutupi Kejahatan

TB menggunakan berbagai skema pencucian uang untuk menyamarkan hasil kejahatan pajak.

Skema tersebut meliputi penempatan uang tunai ke sistem perbankan, penukaran ke mata uang asing, pengiriman dana ke luar negeri, dan pembelian aset bernilai tinggi.

Untuk menelusuri dan menyita aset tersebut, otoritas Indonesia menggunakan mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) dan menggandeng Pemerintah Singapura.

Selain Singapura, DJP juga menjalin kerja sama dengan otoritas pajak dari Malaysia, British Virgin Islands, dan sejumlah yurisdiksi lain.

“Kami akan terus memperkuat kerja sama lintas lembaga, baik di dalam maupun luar negeri, untuk memastikan uang negara kembali ke kas negara,” ujarnya.

TB telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024.

Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp634,7 miliar, setelah membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Agustus 2023.

Baca Juga:  Usai Ditetapkan sebagai Tersangka, Hasto Kristiyanto Buka Suara

Bermula dari Penjualan Aset PT UP

Kasus ini bermula pada 2014, saat PT UP menjual aset senilai US$120 juta.

Hasil penjualan tersebut disembunyikan di luar negeri tanpa dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp317 miliar.

Pada 29 Maret 2023, DJP Jakarta Pusat telah menyerahkan TB kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana perpajakan.

TB terbukti sebagai beneficial owner dari PT UP dan tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan 2014 secara sengaja.

(AKM/NID/RAD)

Trending