Internasional
Turki Tuduh Netanyahu Lakukan Genosida, Surat Penahanan Resmi Diterbitkan
Kejaksaan Istanbul mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan 36 pejabat Israel atas dugaan genosida dan kejahatan kemanusiaan di Gaza.
MPN Indonesia 10 November 2025 - Pemerintah Turki melalui Kejaksaan Agung Istanbul secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu beserta sejumlah pejabat tinggi Israel.
Penetapan ini dilakukan atas tuduhan melakukan genosida dan kejahatan kemanusiaan di Jalur Gaza.
Surat perintah tersebut diterbitkan pada Jumat (7/11), setelah Kejaksaan menilai adanya bukti tindakan sistematis yang menyebabkan ribuan korban sipil.
Surat perintah itu mencakup total 37 pejabat Israel. Di antaranya adalah Benjamin Netanyahu selaku Perdana Menteri Israel, Israel Katz yang menjabat Menteri Pertahanan, Itamar Ben Gvir sebagai Menteri Keamanan Nasional, dan Eyal Zamir sebagai Panglima Militer Israel.
“Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh, telah ditetapkan bahwa pejabat Negara Israel memikul tanggung jawab pidana atas tindakan sistematis ‘kejahatan terhadap kemanusiaan’ dan ‘genosida’ yang dilakukan di Gaza, serta atas tindakan yang dilakukan terhadap armada Global Sumud Flotilla (GSF),” tulis pernyataan resmi Kejaksaan Istanbul, dikutip MPN Indonesia dari Anadolu Agency, Senin (10/11).
Dasar Hukum dan Tuduhan Kejahatan
Penuntutan terhadap Netanyahu dan para pejabat tersebut merujuk pada pasal 76 tentang genosida dan pasal 77 tentang kejahatan terhadap kemanusiaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Turki.
Meski demikian, Kejaksaan mengakui bahwa penangkapan belum dapat dilakukan karena para terduga tidak berada dalam wilayah yurisdiksi Turki.
Permohonan penerbitan surat penangkapan diajukan oleh Kejaksaan Umum Istanbul dengan menyebut bahwa tindakan Israel telah menyebabkan ribuan warga Palestina tewas, ribuan lainnya luka-luka, serta membuat banyak kawasan pemukiman warga sipil tidak lagi layak huni.
Kejaksaan juga menyoroti kasus pembunuhan Hind Rajab yang dihujani 335 peluru oleh pasukan Israel pada 29 Januari 2024.
Selain itu, terdapat sejumlah serangan terhadap fasilitas kesehatan, termasuk serangan ke Rumah Sakit Baptis Al Ahli pada 17 Oktober yang mengakibatkan 500 korban jiwa, penghancuran alat medis oleh tentara Israel pada 29 Februari 2024, serta pengeboman Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina pada 21 Maret.
Blokade Gaza dan Serangan terhadap Aktivis GSF
Pasukan Israel disebut melakukan blokade total terhadap Jalur Gaza hingga membatasi masuknya bantuan kemanusiaan.
Kondisi ini mendorong sejumlah aktivis internasional dari Global Sumud Flotilla (GSF) melakukan pelayaran ke Gaza sebagai bentuk perlawanan terhadap blokade dan untuk menyalurkan bantuan.
Namun, kapal milik GSF diserang oleh militer Israel di perairan internasional.
Sejumlah aktivis, termasuk warga negara Turki, ditangkap dan kemudian dipulangkan.
Setibanya di Turki, mereka menjalani pemeriksaan medis dan psikologis, dan hasilnya diserahkan kepada Kejaksaan untuk memperkuat proses penyelidikan.
Kejaksaan Turki juga menyelidiki tindak pelanggaran lain seperti penyiksaan, perampasan berat, perusakan properti, perampasan kemerdekaan, dan pembajakan.
Tindakan ini merujuk pada pasal 12 dan 13 KUHP Turki, pasal 15 KUHAP, serta ketentuan Konvensi PBB tentang Hukum Laut.
Respons Pemerintah Israel
Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Sa’ar, merespons keputusan Turki dengan komentar yang menyinggung sistem hukum Turki.
“Di Turki di bawah Erdogan, peradilan sudah lama jadi alat membungkam rival politik dan menahan jurnalis, hakim, serta wali kota,” ujar Sa’ar, dikutip dari CNN.
Serangan Israel di Gaza diketahui berlangsung sebagai respons terhadap serangan Hamas pada Oktober 2023 yang mengakibatkan 1.139 orang di Israel tewas.
Hingga kini, laporan menyebut bahwa lebih dari 68.000 warga Palestina meninggal dunia dan jutaan lainnya terpaksa mengungsi akibat operasi militer Israel.
(ADN/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
