Connect with us

Berita

Korlantas Luncurkan Aplikasi Digital, Kini Perpanjang SIM dan STNK Cukup Lewat HP

Korlantas Polri resmi meluncurkan aplikasi SINAR dan SIGNAL untuk mempermudah perpanjangan SIM serta pembayaran pajak dan pengesahan STNK secara online.

Logompn

Published

on

Korlantas luncurkan aplikasi digital, kini perpanjang sim dan stnk cukup lewat hp
Korlantas Luncurkan Aplikasi Digital, Kini Perpanjang SIM dan STNK Cukup Lewat HP. Gambar : MPN Indonesia/Nida

MPN Indonesia 15 November 2025 - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluncurkan dua aplikasi digital resmi, yaitu SINAR (SIM Nasional Presisi) dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional), guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Peluncuran dua aplikasi ini merupakan bagian dari reformasi pelayanan publik di bidang lalu lintas.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menyebutkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari revitalisasi Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident).

“Revitalisasi Ditregident merupakan bagian dari reformasi pelayanan Polri. Kami ingin menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses, efisien, dan bebas pungli,” ujar Brigjen Wibowo dalam keterangan tertulis, Senin (10/11).

Melalui aplikasi SINAR, masyarakat dapat memperpanjang SIM A dan SIM C secara daring tanpa perlu datang dan mengantre di kantor Satpas.

Sementara aplikasi SIGNAL memungkinkan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengesahan STNK tahunan langsung melalui ponsel.

Layanan Digital untuk Perpanjangan SIM dan STNK

Aplikasi SINAR dan SIGNAL dapat diunduh secara gratis melalui Play Store dan App Store.

Melalui SINAR, seluruh proses perpanjangan SIM dilakukan secara daring, mulai dari pendaftaran, verifikasi identitas, pemeriksaan kesehatan, hingga pembayaran.

Setelah seluruh tahapan selesai, SIM fisik akan dikirim langsung ke rumah pemohon melalui layanan pos.

Adapun dokumen yang dibutuhkan dalam proses perpanjangan SIM antara lain KTP elektronik aktif, SIM lama yang masih berlaku, hasil tes kesehatan dan psikologi, serta pas foto terbaru jika diminta.

Untuk perpanjangan STNK, masyarakat dapat menggunakan aplikasi SIGNAL dengan cara mendaftarkan akun menggunakan data sesuai KTP dan nomor kendaraan.

Baca Juga:  Pemerintah Pastikan Tol Solo-Yogya Segmen Klaten-Prambanan Gratis selama Nataru 2024/2025

Setelah itu, pengguna menambahkan data kendaraan seperti plat nomor, nomor rangka, dan NIK, lalu memilih layanan pengesahan STNK tahunan atau pembayaran PKB.

Pembayaran dilakukan secara daring melalui bank, e-wallet, atau virtual account. Setelah proses selesai, sistem akan menerbitkan E-TBPKP dan E-Pengesahan STNK.

Syarat perpanjangan STNK mencakup STNK dan kendaraan yang terdaftar atas nama pemilik sesuai KTP serta kendaraan tidak dalam status blokir atau menunggak pajak lebih dari satu tahun.

Seluruh layanan digital ini sudah terintegrasi dengan sistem Jasa Raharja dan Bapenda di seluruh Indonesia, sehingga memungkinkan transaksi lintas provinsi.

“Selain menghemat waktu, sistem digital juga mengurangi potensi penyimpangan, karena seluruh proses terekam dan dapat diawasi secara transparan,” tambah Brigjen Wibowo.

Pengembangan Ekosistem Layanan Digital Korlantas

Selain dua aplikasi utama tersebut, Korlantas juga tengah mengembangkan sistem E-BPKB dan Digital ID Regident.

Kedua layanan ini akan menjadi bagian dari ekosistem layanan digital Polri yang terintegrasi dengan data nasional.

“Kami ingin seluruh layanan regident terhubung dalam satu sistem digital Polri. Dengan integrasi data dan pemanfaatan teknologi AI, kami bisa meningkatkan validasi, akurasi, dan kecepatan pelayanan publik di bidang lalu lintas,” pungkas Brigjen Wibowo.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk hanya mengunduh aplikasi resmi dari platform terpercaya demi menghindari penipuan yang mengatasnamakan kepolisian.

Dengan hadirnya layanan digital ini, masyarakat diharapkan dapat mengakses pelayanan Korlantas Polri dengan lebih cepat, aman, dan efisien, terutama bagi mereka yang memiliki mobilitas tinggi atau tinggal jauh dari kantor layanan.

(AKM/NID/RAD)

Trending