Connect with us

Berita

Kemendag Musnahkan 16 Ribu Balpres Baju Bekas Impor Ilegal

Kemendag memusnahkan 16.591 balpres ilegal hasil sitaan dari 11 gudang di Bandung. Pemusnahan dilakukan di berbagai lokasi sepanjang Oktober-November 2025.

Logompn

Published

on

Kemendag musnahkan 16 ribu balpres baju bekas impor ilegal
Kemendag Musnahkan 16 Ribu Balpres Baju Bekas Impor Ilegal. Gambar : Dok. Humas Kementerian Perdagangan

MPN Indonesia 18 November 2025 - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan 16.591 balpres baju bekas impor ilegal hasil sitaan dari 11 gudang di Bandung.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menindak tegas aktivitas thrifting ilegal yang merugikan industri tekstil dalam negeri.

Pemusnahan dilakukan sejak 14 Oktober hingga 14 November di berbagai lokasi, termasuk PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLi), Bogor, Jawa Barat.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut mencakup 85,56 persen dari total 19.391 balpres yang disita melalui operasi bersama Kemendag, Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Polri.

“Jadi proses pemusnahan sudah dilakukan sejak tanggal 14 Oktober 2025 dan total yang sudah dimusnahkan adalah sebanyak 16.591 atau kurang lebih 85,56 persen,” ujar Budi dalam konferensi pers di PT PPLi, Bogor, Jumat (14/11).

Sebanyak 500 balpres dari total barang sitaan dimusnahkan langsung di PT PPLi pada kehadiran Mendag.

“Nah, pada hari ini kita akan melakukan pemusnahan barang sebanyak 500 balpres dan salah satunya dilakukan di sini yaitu di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri,” katanya.

Pemusnahan Dilakukan di Berbagai Lokasi

Budi menjelaskan bahwa pemusnahan balpres ilegal tidak dilakukan di satu titik saja.

Beberapa lokasi dipilih untuk menghancurkan barang-barang yang disita dari pengungkapan di Bandung.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan yang menemukan 19.391 balpres di 11 gudang milik 8 distributor.

Seluruh biaya pemusnahan ditanggung oleh pihak distributor dan importir, tanpa menggunakan anggaran negara.

Sebagai sanksi tambahan, Kemendag menjatuhkan hukuman administratif berupa penutupan lokasi usaha dan kewajiban memusnahkan seluruh barang bukti.

Baca Juga:  Kemnaker Resmi Keluarkan SE, Larang Persyaratan Berpenampilan Menarik hingga Penahanan Ijazah

“Jadi, lokasi usaha terhadap pengimpor atau distributor kita tutup. Dan yang kedua kita meminta kepada importir atau distributor untuk melakukan pemusnahan barang,” pungkas Budi.

Upaya Pemerintah Menekan Thrifting Ilegal

Pemusnahan ribuan balpres ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam merespons maraknya praktik thrifting ilegal yang dinilai merugikan industri tekstil nasional.

Kebijakan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan impor dan melindungi pelaku usaha dalam negeri.

(AKM/NID/RAD)

Trending