Connect with us

Berita

Kemnaker Resmi Keluarkan SE, Larang Persyaratan Berpenampilan Menarik hingga Penahanan Ijazah

Kemnaker resmi melarang diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja serta penahanan ijazah pekerja melalui dua Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.

Logompn

Published

on

Kemnaker larang rekrutmen syaratkan penampilan menarik hingga penahanan ijazah
Kemnaker Larang Rekrutmen Syaratkan Penampilan Menarik hingga Penahanan Ijazah. Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 26 September 2025 - Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) resmi mengeluarkan larangan terhadap praktik diskriminatif dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Kebijakan ini tertuang dalam dua Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, yaitu Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja dan Nomor M/5/HK.04/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

Kedua surat edaran ini diumumkan secara resmi dan telah berlaku sejak Senin (22/9).

Larangan tersebut mencakup syarat fisik dan pribadi yang kerap muncul dalam lowongan kerja, seperti berpenampilan menarik, tinggi badan minimal, hingga status lajang.

Melalui SE tersebut, perusahaan diwajibkan menilai pelamar berdasarkan kompetensi, bukan kriteria diskriminatif yang tidak relevan dengan pekerjaan.

“lewat SE Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025, pintu itu dibuka lebar-lebar: Rekrutmen wajib adil, tanpa diskriminasi fisik, status, atau usia asal-asalan; Penyandang disabilitas punya hak yang sama, kompetensi jadi ukuran utama; Proses rekrutmen harus transparan, objektif, dan inklusif,” tulis keterangan unggahan akun Instagram resmi @kemnaker, dilihat MPN Indonesia pada Jumat (26/9).

Selain itu, Kemnaker juga melarang pemberi kerja untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan kerja.

Kebijakan ini memberikan perlindungan hukum bagi pekerja agar tidak mengalami penyalahgunaan dokumen oleh pihak perusahaan.

Aturan Rekrutmen Tanpa Diskriminasi

Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 menyebutkan secara rinci bahwa:

  • Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
  • Persyaratan usia hanya boleh diberlakukan jika:
    • Pekerjaan memiliki karakteristik khusus yang memengaruhi kemampuan kerja.
    • Tidak mengurangi kesempatan memperoleh pekerjaan.
  • Ketentuan ini juga berlaku bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga:  Dedi Mulyadi akan Gelontorkan Dana Rp30 M untuk Beasiswa sampai S3!

Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi

Melalui SE Nomor M/5/HK.04/V/2025, Kemnaker menegaskan beberapa poin penting:

  • Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan:
    • Ijazah
    • Sertifikat kompetensi
    • Paspor
    • Akta kelahiran
    • Buku nikah
    • Buku pemilik kendaraan bermotor
  • Dilarang menghalangi pekerja/buruh mencari pekerjaan yang lebih layak.
  • Calon pekerja harus memahami isi perjanjian kerja, terutama jika diminta menyerahkan dokumen pribadi.
  • Penyerahan ijazah hanya diperbolehkan jika:
    • Pendidikan dan pelatihan dibiayai pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.
    • Pemberi kerja wajib menjamin keamanan dokumen dan memberi ganti rugi jika rusak atau hilang.

Dengan penghapusan syarat rekrutmen yang diskriminatif serta larangan penahanan ijazah, Kemnaker menekankan pentingnya menciptakan pasar kerja yang adil dan profesional.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending