Politik
Pengesahan RKUHAP Tuntas, Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan kesiapan pihaknya untuk membahas RUU tentang Perampasan Aset, apabila mendapat penugasan.
MPN Indonesia 20 November 2025 - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan kesiapan pihaknya untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, apabila mendapat penugasan.
Pernyataan ini disampaikan setelah pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (18/11).
“Kemungkinan besar Komisi III ya, tapi kita nggak tahu. Yang jelas, kalau Komisi III ditugaskan, kita siap,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/11).
Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana Jadi Prioritas
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
Namun, Komisi III DPR RI akan fokus terlebih dahulu pada penyelesaian RUU Penyesuaian Pidana sebagai tindak lanjut dari diberlakukannya KUHP yang dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2026.
“Lalu yang saat ini, minggu depan kami akan membahas Undang-Undang Penyesuaian Pidana ya namanya. Undang-Undang Penyesuaian Pidana yang merupakan turunan apa namanya, tindak lanjut dari KUHP. Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-Undang Penyesuaian Pidana,” kata Habiburokhman.
Target Rampung di Akhir Tahun
Habiburokhman berharap RUU Penyesuaian Pidana dapat dirampungkan sebelum penutupan masa sidang DPR pada 9 Desember 2025.
Saat ini, Komisi III DPR RI juga masih menyelesaikan sejumlah agenda, antara lain uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon anggota Komisi Yudisial (KY) serta beberapa agenda terkait Panitia Kerja (Panja) Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.
“Dan kita masih menyelesaikan KY ya, apa namanya. Pemilihan komisioner KY, 2 hari setelah KY. Lalu kita ada kemarin ada 1–2 agenda ini, 1 hari, 2 hari agenda terkait Panja Polri Kejaksaan dan pengadilan ya. Sisanya kemungkinan kita maksimalkan untuk penyesuaian pidana. Setelah itu, baru kita bisa maksimalkan undang-undang yang lainnya,” jelas Habiburokhman.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
