Viral
Meski Hukuman sudah Selesai, Napi Ini Tak Mau Dibebaskan karena Tak Punya Siapa-siapa
Seorang narapidana di Lapas Kotabumi menolak bebas setelah masa hukuman habis karena merasa lebih nyaman tinggal di dalam lapas dibandingkan kembali ke kehidupan luar.
MPN Indonesia 20 November 2025 - Seorang narapidana bernama Fahri di Lapas Kelas IIA Kotabumi, Lampung Utara, menolak untuk dibebaskan meskipun masa hukumannya telah berakhir.
Ia mengaku lebih nyaman hidup di dalam lapas dibandingkan kembali ke kehidupan luar yang menurutnya tidak memberikan harapan.
Kejadian ini diungkap melalui akun TikTok resmi @lapaskelasiiakotabumi pada Selasa (18/11).
Dalam wawancara yang dilakukan oleh Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Kotabumi, Hasanuddin, Fahri menyampaikan bahwa selama menjalani pembinaan, ia merasakan kebersamaan dan perhatian dari sesama warga binaan.
“Saya lebih nyaman di sini daripada di luar,” ujar Fahri dalam wawancara tersebut, dikutip MPN Indonesia pada Kamis (20/11).
Narapidana tersebut juga mengungkapkan bahwa keengganannya untuk keluar bukan karena takut menghadapi kebebasan, melainkan karena ia tidak memiliki keluarga, rumah, maupun pekerjaan di luar lapas.
“Di luar kan saya sudah enggak punya keluarga, orang tua sudah nggak ada, ya cuma punya adik perempuan sih pak, apalagi kan adik perempuan saya jauh, udah punya suami juga, mana mungkin saya mau ikut dia kan pak,” katanya dengan mata berkaca-kaca.
Kenyamanan dalam Lapas Menjadi Alasan Utama
Fahri merasa Lapas Kelas IIA Kotabumi memberikan rasa aman dan diterima.
Baginya, lapas bukan hanya tempat menjalani hukuman, tetapi juga lingkungan yang membuatnya merasa memiliki komunitas dan keamanan sosial.
Hasanuddin menjelaskan bahwa meskipun Fahri merasa lebih nyaman di dalam lapas, pihaknya tetap berkewajiban menjalankan ketentuan hukum dengan membebaskan setiap warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidananya.
“Tapi, bagaimana bentuknya, hari ini Mas Fahri bebas, jadi tanggal hari ini masa pidana Mas Fahri sudah habis, jadi Mas Fahri tidak bisa lagi ditahan ataupun menjalankan pidana di Lapas Kotabumi. Jadi, Mas Fahri harus bebas,” tegas Hasanuddin.
Pihak lapas telah memberikan pengarahan mengenai hak-hak narapidana setelah bebas dan memastikan proses administrasi berjalan sesuai aturan.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
