Connect with us

Berita

RI bakal Finalisasi Draf RUU Pemindahan Napi Antarnegara

Pemerintah finalisasi draf RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara. Aturan ini merespons meningkatnya permintaan pemindahan napi dari negara sahabat.

Logompn

Published

on

Ri bakal finalisasi draf ruu pemindahan napi antarnegara
Ilustrasi Narapidana. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 21 Agustus 2025 - Pemerintah Indonesia menyepakati finalisasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara pada Selasa (19/8) dalam rapat lintas kementerian yang dipimpin Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta.

RUU ini dinilai mendesak karena meningkatnya permintaan dari negara sahabat untuk memindahkan warganya yang sedang menjalani hukuman di Indonesia.

“Sudah terdapat suatu tuntutan mendesak untuk menyelesaikan RUU ini karena banyaknya permintaan pemindahan narapidana negara-negara sahabat kepada pemerintahan kita,” kata Yusril kepada wartawan di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (19/8).

Hasil Penggabungan Dua RUU Sebelumnya

Yusril menjelaskan, draf ini merupakan penggabungan dua rancangan yang pernah dibahas pada 2016, yakni RUU Pemindahan Narapidana dan RUU Pertukaran Narapidana.

Dengan penggabungan tersebut, aturan baru ini akan memuat satu regulasi komprehensif terkait pemindahan narapidana antarnegara.

Pemerintah sepakat mengajukan draf ini kepada presiden melalui Sekretariat Negara untuk kemudian disinkronkan dan dibahas di DPR RI pada akhir 2025.

Permintaan Pemindahan Napi Meningkat

Hingga kini, pemerintah Indonesia telah mengabulkan permintaan pemindahan napi dari tiga negara sahabat, yaitu Australia, Filipina, dan Prancis.

Dalam perkembangan terbaru, permintaan juga datang dari Inggris, Belanda, Kazakhstan, Brasil, dan Spanyol.

Selain itu, seorang WNI yang tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup di Filipina karena kasus terorisme juga mengajukan pemulangan ke Indonesia. Permintaan ini masih dalam tahap pembahasan.

RUU Berlandaskan Konvensi Internasional

Yusril menjelaskan, RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara merujuk pada konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, termasuk Konvensi Palermo tentang kejahatan transnasional terorganisasi.

Baca Juga:  14 Napi Diduga Pesta Narkoba dan Dugem di Rutan Pekanbaru, Karutan Dicopot

Konvensi ini mengamanatkan kerja sama antarnegara peserta dalam pemindahan narapidana.

Ia menambahkan, selama ini Indonesia menyelesaikan permintaan tersebut melalui pengaturan praktis atau practical arrangement sebagai solusi sementara.

Target Pembahasan di DPR

Pertemuan finalisasi draf RUU dihadiri perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian PANRB, Sekretariat Negara, Polri, dan Kejaksaan Agung.

Pemerintah menargetkan draf ini segera diserahkan kepada presiden untuk kemudian dibahas di DPR pada akhir 2025.

“Tentu nanti Sekretariat Negara akan melakukan sinkronisasi terakhir terhadap RUU ini yang kita harapkan pada akhir tahun ini sudah dibahas oleh DPR RI,” jelas Yusril.

Dengan adanya RUU Pemindahan Napi ini, pemerintah berharap memiliki dasar hukum kuat untuk menangani permintaan pemindahan narapidana, baik dari luar negeri ke Indonesia maupun sebaliknya.

(AKM/NID/RAD)

Trending