Berita
RI bakal Finalisasi Draf RUU Pemindahan Napi Antarnegara
Pemerintah finalisasi draf RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara. Aturan ini merespons meningkatnya permintaan pemindahan napi dari negara sahabat.
MPN Indonesia 21 Agustus 2025 - Pemerintah Indonesia menyepakati finalisasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara pada Selasa (19/8) dalam rapat lintas kementerian yang dipimpin Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta.
RUU ini dinilai mendesak karena meningkatnya permintaan dari negara sahabat untuk memindahkan warganya yang sedang menjalani hukuman di Indonesia.
“Sudah terdapat suatu tuntutan mendesak untuk menyelesaikan RUU ini karena banyaknya permintaan pemindahan narapidana negara-negara sahabat kepada pemerintahan kita,” kata Yusril kepada wartawan di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (19/8).
Hasil Penggabungan Dua RUU Sebelumnya
Yusril menjelaskan, draf ini merupakan penggabungan dua rancangan yang pernah dibahas pada 2016, yakni RUU Pemindahan Narapidana dan RUU Pertukaran Narapidana.
Dengan penggabungan tersebut, aturan baru ini akan memuat satu regulasi komprehensif terkait pemindahan narapidana antarnegara.
Pemerintah sepakat mengajukan draf ini kepada presiden melalui Sekretariat Negara untuk kemudian disinkronkan dan dibahas di DPR RI pada akhir 2025.
Permintaan Pemindahan Napi Meningkat
Hingga kini, pemerintah Indonesia telah mengabulkan permintaan pemindahan napi dari tiga negara sahabat, yaitu Australia, Filipina, dan Prancis.
Dalam perkembangan terbaru, permintaan juga datang dari Inggris, Belanda, Kazakhstan, Brasil, dan Spanyol.
Selain itu, seorang WNI yang tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup di Filipina karena kasus terorisme juga mengajukan pemulangan ke Indonesia. Permintaan ini masih dalam tahap pembahasan.
RUU Berlandaskan Konvensi Internasional
Yusril menjelaskan, RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara merujuk pada konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, termasuk Konvensi Palermo tentang kejahatan transnasional terorganisasi.
Konvensi ini mengamanatkan kerja sama antarnegara peserta dalam pemindahan narapidana.
Ia menambahkan, selama ini Indonesia menyelesaikan permintaan tersebut melalui pengaturan praktis atau practical arrangement sebagai solusi sementara.
Target Pembahasan di DPR
Pertemuan finalisasi draf RUU dihadiri perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Kementerian PANRB, Sekretariat Negara, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Pemerintah menargetkan draf ini segera diserahkan kepada presiden untuk kemudian dibahas di DPR pada akhir 2025.
“Tentu nanti Sekretariat Negara akan melakukan sinkronisasi terakhir terhadap RUU ini yang kita harapkan pada akhir tahun ini sudah dibahas oleh DPR RI,” jelas Yusril.
Dengan adanya RUU Pemindahan Napi ini, pemerintah berharap memiliki dasar hukum kuat untuk menangani permintaan pemindahan narapidana, baik dari luar negeri ke Indonesia maupun sebaliknya.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
