Connect with us

Berita

Mulai 2027, Perusahaan Wajib Kirim Laporan Keuangan ke Kemenkeu

Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan menyampaikan laporan keuangan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK/FRSW) mulai 2027

Logompn

Published

on

Mulai 2027, perusahaan wajib kirim laporan keuangan ke kemenkeu
Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Gambar : Dok. kemenkeu.go.id

MPN Indonesia 25 November 2025 - Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan untuk menyampaikan laporan keuangan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai tahun 2027.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.

Aturan tersebut berlaku lintas sektor, mencakup sektor jasa keuangan, sektor riil, serta entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.

Kebijakan pemerintah ini bertujuan membangun ekosistem pelaporan keuangan yang terhubung, terstandar, dan konsisten guna meningkatkan kualitas data keuangan nasional.

Kemenkeu juga menetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan melalui sistem terintegrasi bernama Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW).

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, menegaskan urgensi regulasi ini.

“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” ujar Masyita Crystallin dalam keterangan resmi, Senin (24/11).

Pelaporan Bertahap dan Inklusif

Kemenkeu menetapkan bahwa pelaporan melalui PBPK mulai diwajibkan paling lambat untuk sektor pasar modal pada 2027.

Sektor lain akan mengikuti tahapan implementasi berdasarkan hasil koordinasi Kemenkeu dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait, dan disesuaikan dengan kesiapan masing-masing sektor.

Transformasi sistem pelaporan ini dilakukan secara bertahap dan proporsional untuk menjaga stabilitas operasional pelaku usaha.

Kebijakan ekonomi tersebut juga mencakup pelaku usaha berbagai skala, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Masyita menegaskan bahwa proses adaptasi akan tetap memperhatikan kemampuan setiap pelaku usaha. “

Baca Juga:  Tok! Pemerintah Berencana Naikkan Harga Minyakita

Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” katanya.

Integrasi Data dan Penyederhanaan Proses

Melalui PBPK, pemerintah berupaya menyederhanakan proses pelaporan keuangan lintas sektor dengan tetap memastikan keamanan dan keandalan sistem.

Platform ini akan menjadi simpul utama integrasi data untuk mendukung perumusan kebijakan fiskal dan ekonomi berbasis data aktual serta dapat diverifikasi.

Masyita menegaskan fungsi strategis PBPK dalam memperkuat basis data nasional.

“Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha, namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” pungkasnya.

Dengan adanya sistem terintegrasi ini, laporan keuangan perusahaan tidak lagi berdiri sendiri sesuai sektor, melainkan menjadi bagian dari sistem nasional yang terstandar dan saling terhubung.

Pemerintah berharap implementasi PBPK dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan di seluruh sektor ekonomi.

(AKM/NID/RAD)

Trending