Connect with us

Internasional

KPK Bangladesh Gerebek Loker Eks PM Hasina, Emas 10 Kg Disita

Otoritas antikorupsi Bangladesh menyita 9,7 kg emas dari loker bank mantan PM Sheikh Hasina. Penyitaan terkait dugaan pelanggaran Toshakhana, penggelapan pajak, serta berlangsung di tengah ketegangan politik pascapenggulingan Hasina.

Logompn

Published

on

Kpk bangladesh gerebek loker eks pm hasina, emas 10 kg disita
Mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina. Gambar : Reuters/Gonzalo Fuentes

MPN Indonesia 28 November 2025 - Otoritas antikorupsi Bangladesh menyita hampir 10 kilogram emas dari loker bank milik mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina.

Penyitaan dilakukan oleh Central Intelligence Cell (CIC) dari Badan Pendapatan Nasional setelah membuka loker yang sebelumnya telah disita pada September lalu.

“Berdasarkan perintah pengadilan, kami membuka loker-loker tersebut dan menemukan sekitar 9,7 kilogram emas milik mantan perdana menteri,” ujar seorang pejabat senior CIC, dikutip MPN Indonesia dari AFP pada Jumat (28/11).

Barang bukti yang ditemukan terdiri atas koin emas, emas batangan, dan perhiasan emas.

Penyidik menyatakan Hasina diduga tidak menyetorkan sejumlah hadiah yang diterimanya saat menjabat ke kas negara, dikenal sebagai Toshakhana, sebagaimana diwajibkan oleh hukum.

Selain itu, Badan Pendapatan Nasional juga tengah menyelidiki kemungkinan penggelapan pajak dan memeriksa apakah emas tersebut telah dilaporkan dalam pengajuan pajak pribadi Hasina.

Situasi Politik Pascapenggulingan Hasina

Sejak penggulingan Sheikh Hasina pada Agustus 2024, Bangladesh mengalami ketegangan politik berkepanjangan.

Kekerasan terus terjadi, terutama menjelang pemilu yang dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026.

Pemerintahan Hasina tumbang setelah aksi pemberontakan besar-besaran yang dipimpin kelompok mahasiswa.

Pada awal November, Mahkamah Pidana Internasional Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada Hasina atas perannya dalam tindakan keras terhadap pemberontakan tersebut.

Hakim Golam Mortuza Mozumder menyatakan Hasina bersalah atas tiga dakwaan, yaitu hasutan, memberi perintah pembunuhan, dan gagal mencegah kekerasan.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut sekitar 1.400 orang tewas dalam tindakan keras terhadap mahasiswa.

Jumlah korban jiwa tersebut menjadi elemen utama dalam proses peradilan yang dilakukan secara inabsentia.

PBB menilai persidangan ini harus memenuhi standar internasional.

“Hal ini sangat penting terutama ketika, seperti yang terjadi di sini, persidangan dilakukan secara inabsentia dan berujung pada vonis hukuman mati,” ungkap juru bicara Kantor HAM PBB, Ravina Shamdasani.

Baca Juga:  Wow! Pelari asal Jepang Selesaikan Marathon Sekitar 250 Km di Gurun Sahara pakai Jas di Suhu 40°C

PBB juga menolak penerapan hukuman mati dalam kasus ini.

“Kami menyesalkan penjatuhan hukuman mati, kami menentangnya dalam segala situasi,” pungkas Shamdasani.

(ADN/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending