Connect with us

Berita

Ini Penjelasan BNPB Soal Banjir Sumatra Belum Ditetapkan Jadi Bencana Nasional

BNPB menyebut banjir dan longsor di Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat belum dapat ditetapkan sebagai bencana nasional. Pemerintah pusat tetap memberikan dukungan penuh meski status bencana berada pada tingkat provinsi.

Logompn

Published

on

Ini penjelasan bnpb soal banjir sumatra belum ditetapkan jadi bencana nasional
Ini Penjelasan BNPB Soal Banjir Sumatra Belum Ditetapkan Jadi Bencana Nasional. Gambar : Tangkapan Layar YouTube/BPNB Indonesia

MPN Indonesia 1 Desember 2025 - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan bahwa banjir dan tanah longsor yang terjadi di wilayah Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat hingga saat ini belum memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai bencana nasional.

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menjelaskan bahwa penetapan bencana nasional hanya diberikan pada kejadian berskala luar biasa yang menyebabkan lumpuh totalnya sistem pemerintahan dan layanan publik.

“Yang pernah ditetapkan Indonesia sebagai bencana nasional itu hanya Covid-19 dan tsunami Aceh 2004. Sementara bencana besar lain seperti gempa Palu, NTB, dan Cianjur pun tidak ditetapkan sebagai bencana nasional,” ujar Suharyanto dalam konferensi pers Update Penanganan Banjir Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar, pada Minggu (30/11).

Suharyanto menegaskan bahwa status bencana di ketiga provinsi masih berada pada tingkat provinsi.

Meskipun kondisi awal yang beredar di media sosial tampak mencekam, hasil penilaian langsung di lapangan menunjukkan bahwa pemerintahan daerah masih berfungsi dan penanganan dapat dilakukan secara efektif.

Kriteria Penetapan Bencana Nasional

BNPB menjelaskan bahwa sejumlah indikator penting menjadi pertimbangan dalam menetapkan status bencana nasional, termasuk tingkat kerusakan, lumpuhnya sistem pemerintahan daerah, hilangnya kendali layanan publik, tingginya jumlah korban, dan sulitnya akses menuju wilayah terdampak.

Dalam kejadian banjir dan longsor di Sumatra, BNPB menilai bahwa meskipun terdapat korban jiwa dan gangguan akses, penanganan di lapangan masih dapat dikelola oleh pemerintah daerah dengan dukungan pemerintah pusat.

“Memang kemarin kelihatannya mencekam karena berseliweran di media sosial, tetapi begitu kami tiba langsung di lokasi, banyak daerah yang sudah tidak hujan. Yang paling serius memang Tapanuli Tengah, tetapi wilayah lain relatif membaik,” jelas Suharyanto.

Baca Juga:  Banjir Bandang Terjang Wilayah Solok, Akses Jalan ke Padang Terputus

Wilayah Paling Terdampak

Dari seluruh provinsi yang terdampak, Kabupaten Tapanuli Tengah di Sumatra Utara menjadi wilayah yang mengalami kondisi terparah.

Tingginya jumlah korban dan kerusakan infrastruktur membuat daerah ini menjadi pusat perhatian pemerintah.

Akses jalan masih terbatas, termasuk jalur Tapanuli Utara-Sibolga, sementara beberapa titik terputus akibat jembatan roboh dan longsor.

BNPB memastikan pembukaan akses dilakukan bersamaan dengan pengiriman logistik dan evakuasi warga, sehingga kebutuhan mendesak masyarakat dapat segera ditangani.

Dukungan Pemerintah Pusat

Walaupun status bencana belum ditetapkan sebagai bencana nasional, pemerintah pusat tetap mengerahkan bantuan besar melalui berbagai instansi, seperti BNPB, TNI, Polri, serta kementerian dan lembaga terkait.

“Karena statusnya tingkat provinsi, pemerintah pusat melalui BNPB, TNI, Polri, dan seluruh kementerian/lembaga memberikan dukungan maksimal. Buktinya, Presiden mengerahkan bantuan besar-besaran, TNI mengirim alutsista dalam jumlah besar, dan BNPB menggerakkan seluruh kekuatan yang ada,” pungkas Suharyanto.

Ia juga menyampaikan bahwa kondisi cuaca yang mulai membaik turut memperlancar proses evakuasi dan distribusi bantuan.

Tim gabungan berhasil menjangkau lokasi-lokasi yang sebelumnya terisolasi akibat cuaca buruk dan medan sulit.

Dengan perkembangan tersebut, status banjir dan longsor di Sumatra tetap berada pada kategori bencana daerah tingkat provinsi.

Pemerintah pusat memastikan penanganan tetap dilakukan secara maksimal tanpa harus menetapkan status bencana nasional.

(AKM/NID/RAD)

Trending