Berita
Ringankan Daya Beli, BI Bebaskan Biaya untuk Transaksi QRIS hingga Rp500 Ribu
Bank Indonesia resmi memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) 0% untuk transaksi QRIS hingga Rp500 ribu.
MPN Indonesia 19 Oktober 2024 - Bank Indonesia (BI) resmi mengumumkan kebijakan baru terkait layanan pembayaran digital Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Mulai 1 Desember 2024, BI akan memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0% untuk transaksi QRIS hingga Rp500 ribu bagi merchant usaha mikro (UMI).
Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat, khususnya dari kalangan menengah bawah.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya BI untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Bank Indonesia terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan Pemerintah untuk menjaga stabilitas dan memperkuat pertumbuhan ekonomi,” ujar Perry dalam konferensi pers di Kantor Pusat BI pada Rabu (16/10).
Dampak Kebijakan terhadap Daya Beli Masyarakat
Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, menjelaskan bahwa penghapusan biaya MDR ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, terutama pengguna QRIS dari sektor informal dan kalangan menengah bawah.
Menurutnya, penerapan tarif Rp0 ini adalah stimulus untuk mendorong konsumsi rumah tangga serta memperluas akseptasi digital di masyarakat.
“Bank Indonesia melihat bahwa kanal pembayaran QRIS dapat menopang daya beli masyarakat, terutama di kelas menengah bawah,” jelas Filianingsih dalam pernyataan pada Kamis (17/10).
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini penting untuk mendukung perluasan penggunaan teknologi digital dalam transaksi sehari-hari.
Larangan Pembebanan Biaya Tambahan
Seiring dengan kebijakan ini, BI juga melarang merchant untuk membebankan biaya tambahan atau admin kepada konsumen dalam setiap transaksi menggunakan QRIS.
Kebijakan ini merespons keluhan masyarakat terkait praktik pembebanan biaya admin tambahan oleh pedagang.
Filianingsih secara tegas meminta konsumen untuk melaporkan merchant yang masih melakukan praktik tersebut.
“Kami meminta konsumen untuk melaporkan pedagang yang menambahkan biaya admin saat transaksi QRIS, karena itu tidak diperbolehkan,” tegas Filianingsih.
Ia merujuk pada Pasal 52 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang melarang merchant mengenakan biaya tambahan untuk penggunaan QRIS.
Sanksi Tegas bagi Merchant yang Melanggar
Bank Indonesia juga menyiapkan sanksi tegas bagi merchant yang melanggar aturan terkait pembebanan biaya admin tambahan.
Sanksi tersebut mencakup penghentian kerja sama hingga pemutusan akses QRIS bagi merchant yang melanggar, bahkan merchant yang terus melakukan pelanggaran dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).
“Kami bisa memberikan sanksi berupa penghentian kerja sama, dan merchant yang melanggar dapat di-blacklist,” tambah Filianingsih.
Peningkatan Penggunaan QRIS di Indonesia
Penggunaan QRIS di Indonesia terus meningkat signifikan sepanjang 2024. Hingga triwulan III 2024, BI mencatat transaksi QRIS mencapai 4,08 miliar dengan total nilai transaksi sebesar Rp188,36 triliun.
Saat ini, QRIS telah digunakan oleh lebih dari 53,3 juta merchant di seluruh Indonesia.
Filianingsih mencatat pertumbuhan pesat ini, menekankan bahwa tidak ada instrumen pembayaran lain yang mengalami peningkatan secepat QRIS, yang mencatat pertumbuhan lebih dari 200% dalam waktu singkat.
“Dalam hal pertumbuhan, tidak ada instrumen pembayaran yang tumbuh di atas 200% seperti QRIS,” ungkap Filianingsih.
Upaya Bank Indonesia dalam Mendorong Digitalisasi Perbankan
Dengan kebijakan ini, Bank Indonesia berharap dapat memperkuat inklusi keuangan dan mendorong adopsi teknologi digital di sektor perbankan dan transaksi keuangan.
Bank Indonesia terus berupaya meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan keuangan digital, sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan transaksi yang semakin praktis dan efisien.
BI optimistis bahwa adopsi QRIS di kalangan masyarakat akan terus meningkat, membantu mempercepat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia.
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi6 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
