Viral
Kepala Lapas Enemawira Dinonaktifkan usai Diduga Paksa Napi Makan Daging Anjing
Kepala Lapas Enemawira, Chandra Sudarto, dicopot dari jabatannya setelah diduga memaksa tahanan Muslim mengonsumsi daging anjing.
Sulawesi Utara, MPN Indonesia 2 Desember 2025 - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Enemawira) di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Chandra Sudarto, resmi dicopot dari jabatannya pada Kamis (27/11).
Pencopotan dilakukan setelah muncul dugaan bahwa ia memaksa tahanan beragama Islam mengonsumsi daging anjing, tindakan yang memicu kritik dan memerlukan pemeriksaan internal oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Utara.
Pemeriksaan Internal dan Penonaktifan Jabatan
Proses pemeriksaan terhadap Chandra dilakukan pada Kamis (27/11) oleh Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Utara.
Pada hari yang sama, Chandra dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Lapas Enemawira.
“Kepala Lapas Enemawira atas nama inisial CS per tanggal 27 November 2025, telah dilakukan pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara. Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya,” ujar Kasubdit Kerjasama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, dalam keterangan resmi pada Selasa (2/12).
Rika menjelaskan bahwa Ditjenpas telah menunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira untuk menggantikan Chandra selama proses pemeriksaan berlangsung.
Sidang Kode Etik dan Potensi Sanksi
Ditjenpas mengeluarkan surat perintah pemeriksaan lanjutan dan menjadwalkan sidang kode etik terhadap Chandra.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada 2 Desember di kantor pusat Ditjenpas yang dipimpin tim Direktorat Kepatuhan Internal.
“Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud,” jelas Rika Aprianti.
Ia menambahkan bahwa Ditjenpas berkomitmen menjaga disiplin dan integritas di lingkungan lembaga pemasyarakatan serta memastikan pelayanan dan pembinaan tetap mengikuti standar pemasyarakatan.
Respons DPR dan Dugaan Pelanggaran HAM
Kasus ini pertama kali disoroti anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Mafirion.
Ia menilai tindakan yang diduga dilakukan Chandra sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama.
“Tindakan kepala lapas memaksa warga binaan Muslim mengonsumsi makanan yang jelas dilarang dalam ajaran Islam, bukan hanya tindakan tidak pantas, tetapi juga pelanggaran hukum dan HAM. Negara wajib melindungi hak beragama siapa pun, termasuk warga binaan. Copot dan proses secara hukum,” pungkas Mafirion dalam keterangan resmi pada Kamis, (27/11).
Mafirion menegaskan bahwa negara wajib menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga binaan, termasuk kebebasan beragama.
Langkah Lanjutan Ditjenpas
Ditjenpas menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga kini, proses etik dan pemeriksaan terhadap Chandra Sudarto masih berjalan.
Tim dari Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas bertanggung jawab menilai hasil pemeriksaan dan menentukan tindak lanjut sesuai prosedur.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
