Berita
PT Toba Pulp Lestari Tepis Tudingan jadi Biang Kerok Banjir-Longsor di Sumatra
PT Toba Pulp Lestari membantah tuduhan bahwa operasionalnya menjadi penyebab banjir dan longsor di Sumatra. Perusahaan menegaskan kepatuhan terhadap regulasi, memaparkan hasil audit KLHK, serta menjelaskan pengelolaan konsesi HTI dan berbagai program sosialnya.
MPN Indonesia 3 Desember 2025 - PT Toba Pulp Lestari (TPL) secara resmi membantah tudingan bahwa operasional perusahaan menjadi penyebab utama banjir dan longsor di Sumatra, khususnya Sumatra Utara.
Bantahan tersebut disampaikan dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (1/12) dan ditegaskan kembali oleh Direktur Toba Pulp Lestari, Anwar Lawden pada Selasa (2/12).
“Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional menjadi penyebab bencana ekologi,” ujar Anwar dalam pernyataannya, dikutip MPN Indonesia dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (3/12).
Ia menjelaskan bahwa seluruh kegiatan perusahaan dijalankan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi dan diawasi secara berkala oleh lembaga independen tersertifikasi.
“Seluruh kegiatan Perseroan telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah yang berwenang,” ungkapnya.
Audit menyeluruh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022-2023 juga menyatakan bahwa PT Toba Pulp Lestari taat terhadap seluruh regulasi dan tidak ditemukan pelanggaran lingkungan maupun sosial.
Tanggapan atas Isu Deforestasi dan Pengelolaan Konsesi
TPL menepis tuduhan deforestasi dengan menjelaskan bahwa seluruh kegiatan pemanenan dan penanaman kembali dilakukan di dalam konsesi yang telah diatur dalam tata ruang, Rencana Kerja Umum (RKU), dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) pemerintah.
Dari total izin 167.912 hektare, sekitar 46.000 hektare digunakan untuk pengembangan eucalyptus, sementara sebagian besar lainnya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.
“Dari total areal 167.912 Ha, Perseroan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 Ha, semesntara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi,” jelas Anwar.
Perusahaan juga menegaskan komitmen terhadap prinsip Pengelolaan Hutan Lestari melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga.
“Seluruh kegiatan HTI telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari,” tegasnya.
TPL menyebut telah melakukan peremajaan pabrik dengan teknologi ramah lingkungan pada 2018 guna menekan dampak terhadap lingkungan.
Anwar menambahkan bahwa perusahaan menjaga komunikasi dengan pemerintah, masyarakat adat, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil selama lebih dari tiga dekade.
“Perseroan menghormati penyampaian aspirasi publik, namun mengharapkan informasi yang disampaikan didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi,” tuturnya.
Banjir Besar, Tuduhan, dan Respons Perusahaan
Banjir bandang yang melanda wilayah Sumatra hingga Senin (1/12) menyebabkan 604 korban jiwa.
BNPB mencatat ratusan orang hilang dan terluka, puluhan ribu rumah rusak, serta 271 jembatan dan 282 fasilitas pendidikan terdampak.
Bencana alam besar ini memicu spekulasi bahwa aktivitas manusia, termasuk pembalakan liar, turut memperparah dampak banjir.
TPL menjadi salah satu perusahaan yang disebut terkait kerusakan lingkungan di Sumatra Utara.
Menanggapi tuduhan tersebut, manajemen TPL menegaskan bahwa seluruh operasional dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan telah diaudit secara resmi.
Perusahaan juga membantah adanya konflik dengan masyarakat setempat, meskipun sebelumnya muncul rencana dari Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution untuk mengirim surat rekomendasi penutupan perusahaan akibat persoalan agraria di Buntu Panaturan, Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik.
Profil Perusahaan dan Wilayah Operasional
PT Toba Pulp Lestari berdiri pada 26 April 1983 dengan nama awal PT Inti Indorayon Utama Tbk sebelum berganti nama pada 23 Agustus 2001.
Perusahaan ini bergerak di bidang pengolahan serat rayon dan bubur kertas.
Hingga 2025, TPL memiliki izin pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 167.912 hektare di Sumatra Utara.
Wilayah tersebut meliputi Aek Nauli seluas 20.360 hektare, Habinsaran 26.765 hektare, Tapanuli Selatan 28.340 hektare, Aek Raja 45.562 hektare, dan Tele 46.885 hektare.
Perusahaan menegaskan bahwa TPL bukan milik Luhut Binsar Pandjaitan, sebagaimana rumor yang beredar.
Mayoritas saham yaitu 92,54 persen dimiliki Allied Hill Limited yang bermarkas di Hong Kong dan dikendalikan pengusaha Singapura Joseph Oetomo, sementara 7,46 persen sisanya dimiliki oleh masyarakat.
Selain kegiatan industri, TPL menjalankan sembilan program sosial melibatkan masyarakat lokal, seperti beras emas, ekonomi kreatif desa, sekolah kopi, tumpang sari, pendidikan, investasi sosial, kesehatan, dan lingkungan hidup.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
