Connect with us

Internasional

Korban Banjir Thailand Dapat Keringanan Utang hingga Santunan Rp1 Miliar

Pemerintah Thailand menetapkan delapan langkah pemulihan utama untuk membantu korban banjir bandang di Kota Hat Yai, Songkhla, salah satunya dengan memberi santunan sebesar Rp1 miliar kepada keluarga korban yang meninggal.

Logompn

Published

on

Korban banjir thailand dapat keringanan utang hingga santunan rp1 miliar
Korban Banjir Thailand Dapat Keringanan Utang hingga Santunan Rp1 Miliar | Gambar: Reuters/Anupong Intawong

MPN Indonesia 4 Desember 2025 - Pemerintah Thailand menetapkan delapan langkah pemulihan utama untuk membantu korban banjir bandang di Kota Hat Yai, Songkhla.

Langkah ini diumumkan oleh Juru Bicara Pemerintah, Siripong Angkasakulkiat, pada Jumat (28/11) sebagai bentuk tanggapan cepat atas bencana alam tersebut.

Perdana Menteri Anutin Charnvirakul memerintahkan seluruh instansi terkait untuk mempercepat pemulihan pascabanjir dan memberikan bantuan langsung kepada masyarakat terdampak.

Salah satu kebijakan yang jadi sorotan ialah santunan hingga 2 juta baht (sekitar Rp1 miliar) bagi keluarga korban yang meninggal dunia akibat banjir di wilayah berstatus darurat.

Delapan Langkah Pemulihan Pemerintah Thailand

Kebijakan ini difokuskan untuk memulihkan kondisi kota dan kehidupan warga sesegera mungkin, terutama menjelang perayaan akhir tahun dan Tahun Baru.

Dikutip dari Nation Thailand, delapan kebijakan utama yang diumumkan pemerintah Thailand untuk korban banjir di Hat Yai adalah sebagai berikut:

  1. Penangguhan utang: Penundaan pembayaran pokok dan bunga selama satu tahun untuk pinjaman hingga 1 juta baht (sekitar Rp521 juta), berlaku untuk pinjaman di bank milik negara maupun swasta.
  2. Pinjaman pribadi dan bisnis tanpa bunga: Pinjaman tanpa bunga sebesar 100.000 baht (sekitar Rp52 juta) dengan masa pelunasan tiga tahun dan masa tenggang enam bulan.
  3. Pinjaman perbaikan rumah tanpa bunga: Pinjaman hingga 100.000 baht tanpa bunga selama satu tahun untuk perbaikan rumah, juga dengan masa pelunasan tiga tahun. Anggota keluarga diperbolehkan menjadi penjamin pinjaman.
  4. Kompensasi asuransi: Percepatan proses klaim oleh perusahaan asuransi kendaraan sesuai ketentuan polis.
  5. Kompensasi Jamiann Sosial: Pemberian kompensasi maksimal oleh Badan Jaminan Sosial untuk seluruh klaim terkait bencana alam.
  6. Kompensasi kematian: Santunan sebesar 2 juta baht (sekitar Rp1 miliar) kepada keluarga korban meninggal dunia akibat banjir di wilayah berstatus darurat.
  7. Dukungan UKM: Program khusus untuk pemulihan cepat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak banjir.
  • Langkah stimulus pajak dan ekonomi: Implementasi insentif pajak dan kegiatan ekonomi untuk mendukung konsumsi lokal, menarik wisatawan, serta memulihkan ekonomi Hat Yai dan wilayah terdampak lainnya.
Baca Juga:  Banjir Kembali Rendam Rawa Buaya, Warga Keluhkan Drainase Buruk dan Luapan Kali Angke

Dalam pernyataannya, Siripong menyebut bahwa kedelapan langkah tersebut akan fokus pada bantuan segera untuk individu, pelaku usaha, dan komunitas yang terdampak.

“Pemulihan akan dimulai dengan operasi pembersihan skala besar pada Sabtu, 29 November dan langkah-langkah selanjutnya akan menyusul untuk mempercepat pemulihan ekonomi di wilayah tersebut,” ujar Siripong.

(ADN/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending