Politik
Dituding Terlibat dengan PT Toba Pulp Lestari, Luhut: Informasi yang Keliru dan Tidak Berdasar
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan membantah tudingan memiliki hubungan dengan PT Toba Pulp Lestari. Perusahaan turut memberikan klarifikasi terkait isu lingkungan dan rencana penutupan operasional yang tengah dibahas pemerintah daerah Sumatra Utara.
MPN Indonesia 4 Desember 2025 - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat atau memiliki keterkaitan dengan perusahaan bubur kertas PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU).
Melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi, Luhut menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Pak Luhut tidak memiliki, tidak terafiliasi, dan tidak terlibat dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan Toba Pulp Lestari. Setiap klaim yang beredar terkait kepemilikan atau keterlibatan beliau merupakan informasi yang keliru dan tidak berdasar,” ujar Jodi Mahardi dalam keterangan resmi pada Kamis (4/12).
Jodi menambahkan bahwa Luhut selalu mematuhi ketentuan hukum terkait transparansi, etika pemerintahan, serta pengelolaan potensi konflik kepentingan.
Ia juga menyebut bahwa Luhut terbuka terhadap verifikasi fakta dan mendorong publik mengandalkan sumber yang kredibel.
Klarifikasi PT Toba Pulp Lestari Terkait Isu Lingkungan
Isu mengenai keterlibatan Luhut mencuat bersamaan dengan sorotan publik terhadap PT Toba Pulp Lestari yang diduga menjadi penyebab bencana ekologis seperti banjir bandang dan longsor di Sumatra.
Corporate Secretary INRU, Anwar Lawden, membantah anggapan bahwa operasional perusahaan menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Perseroan dengan tegas membantah tuduhan bahwa operasional menjadi penyebab bencana ekologi,” ujar Anwar dalam pernyataannya, dikutip MPN Indonesia dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (4/12).
Menurutnya, seluruh kegiatan Hutan Tanaman Industri (HTI) milik INRU telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak independen.
“Seluruh kegiatan HTI telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari,” tegasnya.
Dari total luas konsesi 167.912 hektare, sekitar 46.000 hektare digunakan untuk budidaya eucalyptus, sementara sisanya dijadikan kawasan lindung dan konservasi.
“Dari total areal 167.912 Ha, Perseroan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus sekitar 46.000 Ha, semesntara sisanya dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi,” jelas Anwar.
Perusahaan menyatakan telah beroperasi lebih dari 30 tahun di kawasan Danau Toba, melakukan pemantauan lingkungan secara berkala melalui lembaga independen, menjalin komunikasi dengan masyarakat dan pemerintah, serta tidak memiliki konflik berkepanjangan dengan masyarakat adat.
Audit Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2022-2023 juga menunjukkan status “taat” tanpa temuan pelanggaran lingkungan maupun sosial.
Rencana Penutupan oleh Gubernur Sumut
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyampaikan rencana untuk merekomendasikan penutupan operasional PT Toba Pulp Lestari setelah bertemu dengan Sekretariat Bersama Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis, HKBP, dan masyarakat adat pada Senin (24/11).
Rekomendasi tersebut dijadwalkan ditandatangani pada Senin (1/12), namun hingga Rabu (3/12), pihak perusahaan mengonfirmasi bahwa mereka belum menerima dokumen resmi.
Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen INRU menjelaskan bahwa rekomendasi masih dalam tahap pembahasan dan akan difinalkan setelah evaluasi operasional di kabupaten-kabupaten tempat perusahaan beroperasi.
Rekomendasi itu memuat pandangan jangka pendek, menengah, dan panjang, termasuk dampak terhadap tenaga kerja.
Bobby menekankan pentingnya keputusan berbasis data agar tidak diambil secara tergesa-gesa.
Tuntutan Masyarakat dan Aksi Unjuk Rasa
Rencana penutupan PT TPL semakin menguat setelah aksi unjuk rasa pada Senin (10/11) di Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Ribuan warga dari berbagai daerah terdampak membawa alat musik tradisional, ulos, serta spanduk berisi tuntutan seperti “Selamatkan Tanah Batak. Tutup TPL.”
Pastor Walden Sitanggang dari Gerakan Oikumenis menyampaikan bahwa masyarakat adat telah mengalami kriminalisasi, perampasan tanah, dan kerusakan ekologis.
Ia menyebut bahwa gubernur sepakat menutup operasional atau mencabut izin perusahaan.
Direktur Program KSPPM, Rocky Pasaribu, juga menyatakan bahwa aksi tersebut menegaskan tuntutan masyarakat terhadap penutupan PT TPL.
Respons Perusahaan terhadap Tuduhan
PT Toba Pulp Lestari menolak klaim bahwa operasional mereka menyebabkan banjir bandang di Sumatra.
Mereka menegaskan bahwa proses pemanenan dan penanaman kembali dilakukan sesuai Rencana Kerja Umum (RKU) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang disetujui pemerintah, dengan jarak maksimal antara panen dan tanam kembali satu bulan sesuai dokumen Amdal.
Perusahaan menyatakan bahwa tidak ada dampak terhadap operasional, pendapatan, arus kas, kewajiban kontrak, maupun aktivitas ekonomi masyarakat.
Manajemen INRU telah mengajukan permohonan audiensi kepada Gubernur Sumut untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut dan membuka ruang dialog terkait isu keberlanjutan operasional.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
