Connect with us

Berita

Pemerintah Rilis Biaya Haji 2026, Ini Ongkos yang Harus Dibayar Jemaah

Pemerintah menetapkan biaya haji untuk tahun 2026 melalui Keppres Nomor 34 Tahun 2025, berikut rincian harganya.

Logompn

Published

on

Daftar biaya haji 2026
Daftar Biaya Haji 2026 | Gambar: Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 6 Desember 2025 - Pemerintah resmi menetapkan biaya haji untuk tahun 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 13 November 2025 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

“Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat,” bunyi ketentuan tersebut, dikutip MPN Indonesia pada Sabtu (6/12).

Dalam ketentuan tersebut, biaya yang harus dibayarkan jemaah atau Bipih ditentukan berdasarkan embarkasi keberangkatan masing-masing.

Biaya ini merupakan bagian dari total BPIH yang ditutup oleh dana nilai manfaat dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dalam Keppres juga disebutkan nilai manfaat untuk jemaah haji reguler ditetapkan sebesar Rp6,69 triliun, sedangkan untuk jemaah haji khusus sebesar Rp7,2 miliar.

Rincian BPIH dan Bipih Haji 2026 per Embarkasi

Berikut adalah rincian BPIH per jemaah berdasarkan embarkasi:

  1. Embarkasi Aceh: Rp78.324.981
  2. Embarkasi Medan: Rp79.379.071
  3. Embarkasi Batam: Rp87.320.981
  4. Embarkasi Padang: Rp81.085.481
  5. Embarkasi Palembang: Rp87.422.481
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp91.758.281
  7. Embarkasi Solo: Rp86.448.981
  8. Embarkasi Surabaya: Rp93.860.981
  9. Embarkasi Balikpapan: Rp88.791.481
  10. Embarkasi Banjarmasin: Rp88.754.481
  11. Embarkasi Makassar: Rp89.108.738
  12. Embarkasi Lombok: Rp88.167.381
  13. Embarkasi Kertajati: Rp91.774.581
  14. Embarkasi Yogyakarta: Rp86.170.981

Sementara itu, biaya yang harus dibayarkan langsung oleh jemaah (Bipih) untuk haji reguler adalah sebagai berikut:

  1. Embarkasi Aceh: Rp45.109.422
  2. Embarkasi Medan: Rp46.163.512
  3. Embarkasi Batam: Rp54.125.422
  4. Embarkasi Padang: Rp47.869.922
  5. Embarkasi Palembang: Rp54.206.922
  6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede, Cipondoh, Bekasi): Rp58.542.722
  7. Embarkasi Solo: Rp53.233.422
  8. Embarkasi Surabaya: Rp60.645.422
  9. Embarkasi Balikpapan: Rp55.575.922
  10. Embarkasi Banjarmasin: Rp55.538.922
  11. Embarkasi Makassar: Rp55.893.179
  12. Embarkasi Lombok: Rp54.951.822
  13. Embarkasi Kertajati: Rp58.559.022
  14. Embarkasi Yogyakarta: Rp52.955.422
Baca Juga:  Kabar Baik! Pasangan Jemaah Haji yang Terpisah Kini Bisa Tinggal di Hotel yang Sama

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending