Connect with us

Ekonomi

Batal Pungut Cukai Minuman Berpemanis di 2026, Purbaya: Ekonomi Masyarakat Belum Cukup Kuat

Pemerintah menunda penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan hingga ekonomi tumbuh di atas 6%. Kebijakan ini sebelumnya diproyeksikan menghasilkan Rp 7 triliun.

Logompn

Published

on

Batal pungut cukai minuman berpemanis di 2026, purbaya ekonomi masyarakat belum cukup kuat
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa Dalam Rapat Kerja Besama Komisi XI DPR RI pada Senin (8/12). Gambar : Instagram/@menkeuri

MPN Indonesia 9 Desember 2025 - Rencana pemerintah untuk mengenakan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) pada tahun 2026 resmi dibatalkan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa kondisi ekonomi nasional belum cukup kuat untuk menanggung beban tambahan, sehingga kebijakan pemerintah tersebut ditunda sampai situasi membaik.

Penerapan cukai MBDK awalnya diproyeksikan memberi penerimaan negara sebesar Rp 7 triliun.

Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (8/12), Purbaya menegaskan bahwa kebijakan baru akan dipertimbangkan kembali jika pertumbuhan ekonomi nasional mencapai di atas 6%.

“Untuk minuman manis dalam kemasan, kenapa saya tidak presentasikan sekarang, memang kami belum akan menjalankannya. Kami akan mulai memikirkannya ketika ekonomi sudah dalam keadaan lebih baik dari sekarang. Saya pikir kalau ekonominya sudah tumbuh 6% lebih kami akan datang lagi ke sini untuk mendiskusikan cukai seperti apa yang pantas diterapkan. Kalau sekarang, saya pikir ekonomi masyarakat belum cukup kuat,” ujar Purbaya dalam rapat tersebut, dikutip MPN Indonesia dari kanal YouTube TVR Parlemen, Selasa (9/12).

Meski ditunda, ia tetap membuka peluang kebijakan ekonomi ini diterapkan pada semester II tahun 2026.

“Kalau doa Anda manjur, mendoakan saya supaya berhasil, kita akan pungut di second half. Artinya ekonomi tumbuh di atas 6%,” jelasnya.

Alasan Ekonomi di Balik Penundaan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, sebelumnya juga menyatakan bahwa kebijakan cukai MBDK tidak akan diberlakukan pada tahun 2025.

Ia menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan mencari alternatif untuk memenuhi target penerimaan negara.

“Terkait dengan pemberlakuan MBDK sampai saat ini mungkin itu rencana sampai tahun 2025 sementara tidak akan diterapkan, mungkin ke depannya akan diterapkan,” ungkap Djaka dalam Konferensi Pers APBN di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (17/6).

Baca Juga:  Arab Saudi Resmi Larang Anak-anak Ikut Haji 2025

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan berupaya memastikan target penerimaan negara tetap tercapai.

“Bagaimana akan menutupi? Tentunya dengan komponen-komponen penerimaan yang dibebankan ke Bea Cukai saya mohon doanya agar Bea Cukai bisa memenuhi target yang ditetapkan Bea Cukai,” ucapnya.

Purbaya juga mengakui bahwa target penerimaan dari cukai MBDK sebenarnya telah tercantum dalam APBN 2026.

Namun, ia menilai perlu ada kehati-hatian dalam menetapkan target yang belum pasti terealisasi.

“Ke depan saya setuju kita akan lebih hati-hati lagi (memasukkan target cukai MBDK). Waktu saya masuk ke sini kan ini sudah ada dan kondisi waktu itu kelihatannya masih bagus,” tegasnya.

Tujuan Kesehatan dalam Kebijakan Cukai

Selain untuk menambah penerimaan negara, kebijakan cukai MBDK memiliki tujuan kesehatan jangka panjang.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar, Akbar Harfianto, menyatakan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menurunkan prevalensi penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes.

“Cukai MBDK adalah prioritas utama untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat. Ini bukan sekadar soal penerimaan negara. Jangan sampai diartikan bahwa negara hanya butuh uang,” pungkas Akbar.

Kebijakan ini awalnya direncanakan berlaku pada semester kedua 2025.

Namun, mempertimbangkan situasi ekonomi dan daya beli masyarakat, pemerintah menunda implementasinya hingga kondisi lebih memungkinkan.

(AKM/NID/RAD)

Trending