Connect with us

Berita

Mendagri Keluarkan SE Larang Kepala Daerah Tinggalkan Wilayah hingga 15 Januari 2026

Mendagri Tito Karnavian melarang kepala daerah bepergian hingga 15 Januari 2026 untuk memastikan kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem dan potensi bencana.

Logompn

Published

on

Mendagri keluarkan se larang kepala daerah tinggalkan wilayah hingga 2026
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Gambar : Dok. Kemendagri

MPN Indonesia 10 Desember 2025 - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang seluruh kepala daerah bepergian ke luar wilayahnya, termasuk ke luar negeri, hingga 15 Januari 2026.

Kebijakan ini diberlakukan secara nasional untuk memastikan kesiapsiagaan pemerintah daerah menghadapi potensi bencana di tengah cuaca ekstrem yang terjadi belakangan ini.

“Dan saya juga sudah mengeluarkan surat edaran ya, untuk agar kepala daerah tidak meninggalkan tempat dan tidak ke luar negeri sampai dengan tanggal 15 Januari,” ujar Tito saat konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12).

Larangan tersebut diterbitkan karena meningkatnya risiko bencana di sejumlah wilayah, khususnya di Sumatra.

Kepala daerah diingatkan agar tetap berada di wilayah masing-masing guna memastikan respons cepat dan koordinasi efektif dalam penanganan bencana.

Kepala Daerah Diminta Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem

Tito menegaskan bahwa keberadaan kepala daerah sangat penting dalam menjaga efektivitas pemerintahan daerah, terutama pada situasi darurat seperti bencana alam.

Menurutnya, posisi kepala daerah tidak dapat sepenuhnya diwakilkan karena mereka memegang kewenangan strategis dan berperan sebagai ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Jadi betul-betul standby, terutama yang terdampak di daerah masing-masing. Rekan-rekan tidak sendiri, rekan-rekan didukung oleh semua kekuatan, baik provinsi maupun dari pemerintah pusat,” tegas Tito.

Ia menambahkan bahwa ketiadaan kepala daerah dapat mengganggu koordinasi dan proses pengambilan keputusan di daerah.

“Bawahannya nggak memiliki power yang sekuat para kepala daerah. Oleh karena itu, kalau kehilangan leadership kepala daerah, ya di bawahnya juga apa, menjadi tidak terarah karena memerlukan koordinasi dan keputusan,” kata Tito.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Umumkan Libur Sekolah 45 Hari Selama Ramadan? Begini Faktanya

Selain itu, ia menekankan bahwa pimpinan instansi vertikal seperti kepolisian, TNI, dan kejaksaan sangat menunggu arahan dari kepala daerah sebagai pimpinan Forkopimda.

“Ya, tempat untuk apa, forum para pimpinan seperti pimpinan kepolisian, pimpinan TNI setempat, kejaksaan, semuanya menunggu, semuanya juga sangat apa, berharap banyak peran daripada kepala daerah,” sambungnya.

Berkaitan dengan Kasus Bupati Aceh Selatan

Kebijakan pemerintah ini turut dikaitkan dengan insiden sebelumnya yang melibatkan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS.

Ia diberhentikan sementara dari jabatannya setelah melakukan perjalanan umrah saat daerahnya tengah mengalami bencana.

Tito menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk kelalaian tanggung jawab kepala daerah, dan saat ini langkah lanjutan terhadap kasus tersebut masih berproses di Kemendagri.

(AKM/NID/RAD)

Trending