Connect with us

Berita

Kemenhut: Kayu yang Berstiker Kementerian di Lampung Bukan Hanyut dari Banjir Sumatra

Kemenhut menegaskan kayu berstiker yang ditemukan di Pesisir Barat, Lampung, bukan berasal dari banjir Sumatra, melainkan akibat kecelakaan tugboat PT Minas Pagai Lumber.

Logompn

Published

on

Kemenhut kayu yang berstiker kementerian di lampung bukan hanyut dari banjir sumatra
Kemenhut: Kayu yang Berstiker Kementerian di Lampung Bukan Hanyut dari Banjir Sumatra. Gambar : Dok. Humas Polda Lampung

MPN Indonesia 10 Desember 2025 - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa kayu gelondongan berstiker kementerian yang ditemukan di Pesisir Barat, Lampung, tidak berasal dari banjir bandang atau longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra.

Penjelasan ini disampaikan Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut, Ade Mukadi, berdasarkan hasil pemeriksaan Polda Lampung dan Balai PHL Lampung.

“Kayu yang ditemukan di Lampung bukan kayu hanyut akibat banjir di Sumatra,” ujar Ade Mukadi dalam keterangan tertulis pada Selasa (9/12).

Ia menjelaskan bahwa kayu tersebut terkait kecelakaan kapal tugboat milik PT Minas Pagai Lumber yang beroperasi di Mentawai, Sumatra Barat.

Mesin kapal pengangkut kayu itu mati akibat badai pada Kamis (6/11), sehingga kayu-kayu berlabel Kemenhut terbawa arus hingga terdampar di wilayah Lampung.

“Mesin tugboat mati dan terkena badai sejak 6 November 2025 sehingga ada banyak kayu yang jatuh dari tugboat tersebut,” kata Ade.

Kronologi dan Legalitas Kayu Gelondongan

Kayu gelondongan yang ditemukan di Pantai Tanjung Setia, Pesisir Barat, Lampung, membawa label kuning bertuliskan “Kementerian Kehutanan Republik Indonesia” dan nama perusahaan “PT Minas Pagai Lumber”.

Pada stiker tersebut terdapat nomor seri, logo lingkaran centang bergambar daun, serta tulisan “SVLK INDONESIA”.

Ade Mukadi menjelaskan bahwa PT Minas Pagai Lumber memiliki izin resmi dari Menteri Kehutanan atas areal hutan produksi melalui SK.550/1995 tanggal 11 Oktober 1995.

Izin tersebut kemudian diperpanjang pada 2013 melalui SK.502/Menhut-II/2013 tanggal 18 Juli 2013.

Kayu-kayu tersebut diangkut menggunakan kapal perusahaan dalam kegiatan pengangkutan hasil hutan yang sah.

Baca Juga:  Jalur KA di Bandung Barat yang Sempat Tertutup Longsor Kembali Bisa Dilintasi

Ia menegaskan bahwa barcode dan stiker pada kayu merupakan bagian dari Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), sistem yang digunakan untuk memastikan keabsahan serta asal-usul kayu guna mencegah praktik pembalakan liar atau illegal logging.

“Barcode di kayu adalah penanda SVLK yang dicek keabsahan atau asal usul sumber kayu,” jelas Ade.

Hasil Pemeriksaan Tidak Terkait Bencana di Sumatra

Temuan kayu berstiker Kemenhut sempat ramai dan dikaitkan dengan banjir bandang maupun longsor di tiga provinsi di Sumatra.

Namun hasil pemeriksaan Balai PHL Lampung dan Polda Lampung memastikan bahwa kayu tersebut tidak berkaitan dengan bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatra.

(AKM/NID/RAD)

Trending