Connect with us

Berita

Satgas PKH Denda Rp38 Triliun untuk 71 Perusahaan yang Jadikan Hutan sebagai Lahan Sawit-Tambang

Satgas PKH menagih denda Rp38 triliun kepada 71 perusahaan sawit dan tambang yang mengalihfungsikan kawasan hutan tanpa izin.

Logompn

Published

on

Satgas pkh denda rp38 triliun untuk 71 perusahaan yang jadikan hutan sebagai lahan sawit tambang
Ilustrasi Deforestasi Hutan. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 10 Desember 2025 - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menagih denda administratif sebesar Rp38 triliun kepada 71 perusahaan yang mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi lahan sawit dan tambang tanpa izin.

Penagihan dilakukan per Senin (8/12) kepada 49 perusahaan sawit dan 22 perusahaan tambang.

“Itu sudah dilakukan (penagihan denda), per hari ini terhadap 71 perusahaan korporasi, yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang,” ujar Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak kepada wartawan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Senin (8/12).

Pengenaan denda ini mengacu pada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam proses perhitungan nilai denda, Satgas PKH melibatkan 12 kementerian dan lembaga, termasuk BPKP.

Rincian Denda dan Pembayaran Korporasi

Dari 49 perusahaan sawit, total denda yang dikenakan mencapai Rp9.420.000.000.000. Dari jumlah tersebut, baru Rp1.844.965.750.000 yang dibayarkan ke negara.

“Dan 33 dari korporasi itu hadir, 15 PT sudah membayar Rp1,7 triliun, 5 siap membayar, dan ada tentu yang mengajukan keberatan,” ungkap Barita.

Sementara itu, 22 perusahaan tambang didenda sebesar Rp29,2 triliun.

Dari sektor tambang, baru Rp500 miliar yang sudah dibayarkan.

Perusahaan yang menyatakan kesanggupan membayar denda tercatat mencapai Rp3.738.431.987.940.

“Dari 22 tersebut, 13 hadir. Dari 13 di situ, satu korporasi sudah membayar senilai Rp500 miliar,” jelas Barita.

Satgas PKH memberikan ruang dialog kepada perusahaan yang mengajukan keberatan, namun menegaskan bahwa kewajiban kepada negara tetap menjadi prioritas.

“Karena Satgas bekerja sesuai dengan ketentuan regulasi yang ketat, maka Satgas juga memastikan hak dan kewajiban kepada negara menjadi bagian penting dari semua proses,” tegasnya.

Baca Juga:  Gelar Acara Sarasehan Lingkungan, PT Pradana Sukses Prima & Padepokan Ciliwung Ajak Warga Peduli Lingkungan

Tindakan Hukum dan Penertiban Kawasan

Satgas PKH menyatakan siap menempuh jalur hukum apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban pembayaran.

“Satgas Penertiban Kawasan Hutan melalui instrumen hukum yang dimiliki, akan melakukan langkah-langkah hukum bilamana upaya pemenuhan kewajiban administrasi denda tidak diindahkan,” pungkas Barita.

Sejak Januari hingga (8/12), Satgas PKH telah menertibkan 3.771.467,31 hektare kawasan hutan.

Dari total tersebut, 1.504.625,21 hektare diserahkan kepada BUMN PT Agrinas Palma Nusantara dan 81.793 hektare diserahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup untuk Taman Nasional Tesso Nilo.

Sementara itu, sisa 2.185.049,10 hektare lahan masih dalam tahap klasifikasi, mencakup area sawit, taman nasional, dan hutan taman industri.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Satgas PKH dalam menangani isu lingkungan sosial, pemulihan ekosistem, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin untuk aktivitas tambang maupun sawit.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending