Connect with us

Berita

Menhan Sjafrie: 80% Timah Indonesia Dibawa ke Luar Negeri Tanpa Pajak

Menhan Sjafrie mengungkap 80 persen timah Indonesia dibawa ke luar negeri tanpa membayar pajak, serta menyoroti praktik illegal mining dan under invoicing.

Logompn

Published

on

Menhan sjafrie 80% timah indonesia dibawa ke luar negeri tanpa pajak
Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar. Gambar : Instagram/@sjafrie.sjamsoeddin

MPN Indonesia 11 Desember 2025 - Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa 80 persen hasil timah Indonesia selama ini dibawa ke luar negeri tanpa membayar pajak.

Hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap sumber daya alam nasional.

Ia juga menyoroti adanya negara yang masuk daftar 10 besar pengekspor timah dunia meski tidak memiliki sumber daya timah.

“Ada negara yang bisa jadi negara pengekspor timah di bawah 10 besar, tapi dia tidak punya penghasilan timah, dari mana bisa terjadi. Itu karena kita tidak bisa menjaga sumber daya alam kita sehingga terjadi illegal mining,” ujar Sjafrie saat membawa materi kuliah umum di Universitas Hasanuddin (Unhas), Makassar, Selasa (9/12).

Hanya 20 Persen Dikelola PT Timah

Sjafrie menjelaskan bahwa sejak 1998 hingga September 2025, hanya 20 persen penghasilan timah Indonesia yang berhasil dikelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui PT Timah.

Sisanya, 80 persen, justru dibawa keluar negeri tanpa memenuhi kewajiban pajak.

“Semua penghasilan timah kita 20 persen yang ada di republik yang dikelola BUMN PT Timah, 80 persen dibawa keluar tanpa membayar pajak, tanpa membayar apa pun kewajiban pembayaran,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa apabila dikelola maksimal, pendapatan negara dari sektor timah seharusnya mencapai Rp20 triliun hingga Rp25 triliun per tahun.

Namun pendapatan yang diterima hanya sekitar Rp1,3 triliun setiap tahunnya.

“Sampai Desember setiap tahun, dia (PT Timah) harus mempunyai revenue seperti Rp20–25 triliun, tapi apa yang terjadi mereka hanya dapat Rp1,3 triliun per tahun. Jadi kita harus evaluasi kita punya negara supaya kita kendalikan semua,” ungkap Sjafrie.

Baca Juga:  DPR Setujui Impor 23 KRL Bekas dari Jepang untuk Jabodetabek

“Ini ironi buat bangsa yang besar, 286 juta jiwa, tetapi kekayaan alamnya dicolong begitu saja ke luar negeri,” lanjutnya.

Penegasan Soal Ketaatan Pajak dan Pengawasan

Dalam sesi yang sama, Menhan Sjafrie menyoroti rendahnya ketaatan perusahaan terhadap aturan perpajakan, termasuk praktik under invoicing yang masih sering terjadi.

“Yang dibayar pajaknya berapa, tetapi berapa yang dilaporkan. Kebohongan ini harus menjadi koreksi,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah kini memperketat pengawasan terhadap perusahaan tambang yang diduga melanggar aturan.

Seluruh jalur distribusi, baik darat, laut, maupun udara, diawasi untuk mencegah praktik penyelundupan.

Praktik Under Invoicing Terungkap

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menemukan praktik under invoicing saat melakukan inspeksi mendadak di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak, Selasa (11/11).

Dalam sidak tersebut, Purbaya menemukan kontainer berisi barang senilai sekitar Rp50 juta, namun di faktur tertulis hanya ratusan ribu rupiah.

“Katanya mereka salah perhitungan, mereka kasih yang udah rapi, satu jenis barang supaya kalau dihitung jumlahnya pas, tapi mereka nggak duga saya lihat harga. Dia pikir saya bodoh ya, agak pinter sedikitlah,” ucap Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (14/11).

Dari temuan tersebut, pemerintah memperoleh tambahan pajak impor sebesar Rp220 juta dari satu kontainer.

Purbaya menegaskan bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan dan perusahaan terkait akan dipanggil untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

“Jadi, kita dapat tax import tambahan Rp220 juta kalau nggak salah dari satu kontainer itu. Nanti yang lain akan kita periksa juga dengan dikenakan hal yang sama, lumayan lah. Dapat income tambahan itu ada banyak kontainer ya,” pungkas Purbaya.

Baca Juga:  Purbaya Ancam Blacklist Importir Pakaian Bekas, Bisnis Thrifting Terancam!

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending