Connect with us

Politik

DPR Sebut Buzzer Saat Ini sudah jadi Industri yang Terorganisir

Komisi I DPR mengusulkan revisi UU ITE untuk menindak aktivitas buzzer terorganisir tanpa delik aduan, menyusul maraknya serangan terkoordinasi di media sosial.

Logompn

Published

on

Dpr sebut buzzer saat ini sudah jadi industri yang terorganisir
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta dalam rapat kerja bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Kompleks Parlemen, Jakarta. Gambar : Tangkapan Layar YouTube/TVR Parlemen

MPN Indonesia 11 Desember 2025 - Komisi I DPR RI mengusulkan revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam rapat kerja bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/12).

Rapat ini membahas strategi penataan regulasi digital untuk menangkal disinformasi dan serangan media sosial terhadap DPR serta pemerintah, yang dinilai dapat memicu kerusuhan seperti pada Agustus 2025.

Evolusi Aktivitas Buzzer di Media Sosial

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyoroti perubahan fenomena buzzer yang menurutnya telah berkembang dari aktivitas individu menjadi industri komunikasi terorganisir yang dijalankan agensi.

“Kami melihat bahwa fenomena buzzer di Indonesia ini telah berevolusi dari yang dulunya aktivitas individual, terus menjadi industri yang terorganisir dan seringkali dioperasikan oleh biro-biro komunikasi atau suatu agensi,” ujar Sukamta dalam rapat tersebut, dikutip MPN Indonesia melalui kanal YouTube TVR Parlemen, Kamis (11/12).

Ia menjelaskan bahwa serangan terhadap DPR di media sosial kembali meningkat, termasuk seruan pembubaran DPR dan desakan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Aktivitas tersebut, menurutnya, banyak digerakkan robot dan akun buzzer.

“Kalau kita amati di medsos-medsos, serangan-serangan ke DPR hari ini, bukan kemarin dulu, itu mulai muncul kembali, seruan pembubaran DPR, tagih RUU Perampasan Aset. Nah kami menengarai serangan-serangan medsos ini mayoritas pakai robot,” jelasnya.

Sukamta menyebut buzzer politik berperan besar dalam membentuk opini publik melalui penggunaan hashtag, narasi, hingga konten multimedia.

“Buzzer politik ini berperan signifikan dalam menggiring opini di medsos, khususnya melalui penggunaan hashtag di suatu platform tertentu untuk mencapai trending topic, bisa berupa narasi, konten video, foto, dan seterusnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Puan Sebut Prabowo akan Lantik Komjen Suyudi Ario Seto jadi Kapolri Siang Ini

Dampak Sosial dan Politik dari Industri Buzzer

Sukamta menilai perkembangan industri buzzer telah menciptakan kondisi yang ia sebut sebagai pembusukan komunikasi politik.

Ia menjelaskan bahwa konten kebencian, hoaks, dan disinformasi disebarkan secara masif untuk kepentingan tertentu.

“Perkembangan industri buzzer ini menurut saya berkontribusi pada yang disebut pembusukan komunikasi politik, di mana narasi kebencian, hoaks, dan disinformasi diproduksi secara masif dengan target dan tujuan tertentu,” katanya.

Ia menambahkan bahwa fenomena ini tidak hanya berkaitan dengan etika digital, tetapi juga kepentingan ekonomi politik media dan alat kekuasaan elite.

“Ini bukan sekadar masalah etika digital. Tapi juga ini masalah ekonomi politik media, di mana buzzer itu berfungsi sebagai alat kepentingan elite politik tertentu atau kepentingan komersial,” tegas Sukamta.

Usulan Revisi UU ITE Tanpa Delik Aduan

Sukamta menyebut penanganan aktivitas buzzer saat ini masih sporadis dan lebih banyak menyasar individu, bukan aktor utama di balik kampanye terorganisir.

Ia menilai diperlukan kolaborasi lintas lembaga untuk mengatasi agensi yang mendanai dan mengorganisasi aktivitas tersebut.

“Yang kita lihat misalnya penanganan hukum hanya menyasar pengguna individu, levelnya level hilir. Kalau ini dilakukan terus menerus, ini akan selalu gagal karena tidak menyasar operator agensi yang mendanai dan mengorganisir kampanye tersebut,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan potensi terulangnya kerusuhan seperti Agustus 2025 jika masalah ini tidak ditangani.

“Hari ini itu kita tidak memiliki pegangan informasi yang benar itu seperti apa dalam hampir semua isu yang menjadi trending. Bu Menteri, kalau ini tidak ditangani, saya khawatir krisis ini nanti ke depan sekali itu akan terjadi kerusuhan sosial seperti Agustus kemarin, seperti peningkatan kasus kekerasan dan penurunan moral,” imbuhnya.

Baca Juga:  Wagub Aceh, Fadhlullah Apresiasi DPR usai RUU Pemerintahan Aceh jadi Usul Inisiatif

Sukamta meminta agar revisi UU ITE memungkinkan penindakan terhadap aktivitas buzzing destruktif dan terorganisir tanpa menunggu delik aduan.

“Kondisi darurat itu tidak bisa menunggu birokrasi. Posisi yang sudah jelas ada ancaman pada pejabat negara, orang-orang pengambil keputusan, kita masih menunggu delik aduan, menunggu aduan untuk menurunkan konten yang sifatnya provokatif tersebut,” tuturnya.

“Saya kira ini maksud saya pentingnya barangkali ya kita pikirkan, apakah di UU ITE, khusus untuk hal yang terkait dengan aktivitas buzzing yang destruktif dan yang terorganisir itu bisa dilakukan penindakan yang dikecualikan dari delik aduan,” sambungnya.

Respons Komdigi terkait Usulan DPR

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan dukungan terhadap rencana revisi UU ITE tersebut.

Ia menilai sejumlah pasal memang perlu diperjelas agar proses penegakan hukum lebih efektif.

“Terkait revisi UU ITE, kita juga mendukung. Memang ada ranah yang ini mungkin juga bagus karena ada masukan dari mana-mana, bahwa ada ranah yang mungkin memerlukan lebih kejelasan lagi dari apa sih yang dinamakan gangguan ketertiban hukum, mana yang kemudian ada ancaman negara, dan sebagainya,” tandas Meutya.

Ia merespons pandangan tentang keberadaan pasal karet dengan menyatakan bahwa tidak ada pasal karet dalam UU ITE, namun beberapa ketentuan memang perlu dijelaskan lebih rinci.

“Kalau sekarang masih ada, ini kok pasalnya agak pasal karet gitu, dengan nanti kalau dijelaskan lebih lanjut saya rasa itu akan menjadi lebih kuat,” lanjutnya.

Meutya mengatakan penjelasan yang lebih rinci justru akan memperkuat langkah pemerintah dalam menentukan kebijakan.

“Sesungguhnya sekarang pun tidak ada pasal karet. Kita juga bisa membaca dari tulisan itu, hanya memang kalau itu lebih dijelaskan lagi, buat kami juga menjadi pegangan yang lebih kuat lagi dalam menentukan langkah-langkah ke depan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Hadir di Rapat Dengar Pendapat DPR, Ini Pesan Rhoma Irama untuk Industri Seni

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending