Connect with us

Viral

Pengakuan Mbah Tarman Nikahi Wanita pakai Cek Palsu Rp3 M: Supaya Istri Saya Mau

Mbah Tarman mengakui menggunakan cek palsu Rp 3 miliar sebagai mahar pernikahan dengan Shela Arika. Polisi mengungkap kejanggalan cek dan menetapkannya sebagai tersangka.

Logompn

Published

on

Pengakuan mbah tarman nikahi wanita pakai cek palsu rp3 m supaya istri saya mau
Tarman (74) atau dikenal sebagai Mbah Tarman. Gambar : Tangkapan Layar Instagram/@av.mediaku

MPN Indonesia 11 Desember 2025 - Tarman (74) atau dikenal sebagai Mbah Tarman mengakui telah menggunakan cek palsu senilai Rp 3 miliar sebagai mahar dalam pernikahannya dengan Shela Arika (24).

Pengakuan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Graha Bhayangkara Mapolres Pacitan, Jalan Ahmad Yani, Rabu (10/12).

Alasan Penggunaan Cek Palsu

Dalam pengakuannya, Mbah Tarman mengungkap alasan dirinya menyerahkan cek palsu saat prosesi pernikahan.

“Supaya istri saya mau. Sudah, cuma itu,” ujar Tarman saat menjawab pertanyaan Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar.

AKBP Ayub kemudian menegaskan kembali, “Berarti Anda menggunakan cek itu sehingga korban percaya dan ingin menikahi panjenengan, betul?”.

Tarman hanya mengangguk sebagai bentuk pengakuan. Ia juga membantah isu bahwa dirinya memiliki aset senilai Rp3 miliar.

“Itu tidak ada,” katanya singkat.

Fakta-Fakta Pemalsuan Cek

Pihak kepolisian mengungkap sejumlah kejanggalan pada cek palsu yang dijadikan mahar tersebut.

Hasil pemeriksaan saksi dari bank swasta yang logonya tercantum pada cek menunjukkan beberapa ketidaksesuaian terkait elemen dokumen.

Kejanggalan tersebut meliputi adanya tanggal di bawah logo yang tidak terdapat pada cek asli, tidak adanya kantor KCU Blitar Surabaya atau KCP Jalan Darmo, nomor seri cek palsu yang memiliki 7 digit, padahal cek asli hanya 6 digit, serta nomor rekening pada cek palsu yang terdiri dari 11 digit, sementara standar bank tersebut hanya 10 digit.

Selain itu, kertas yang digunakan berbeda dengan kertas cek resmi yang dikeluarkan Peruri.

Selama proses penyidikan, polisi juga mengamankan sebuah flashdisk berisi video dan dokumen terkait.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Pabrik Tramadol di Bandung, Diduga Produksi 8 Juta Butir per Hari

Barang bukti tersebut telah melalui uji laboratorium forensik dan dianalisis oleh saksi ahli.

“Flashdisk yang kami jadikan barang bukti, itu sebenarnya teknis ya, namun itu berisi video ataupun dokumen sebagaimana dalam kasus yang ditersangkakan kepada yang bersangkutan. Dalam hal ini adalah cek 3 M tersebut,” ungkap AKBP Ayub.

Penetapan Tersangka dan Barang Bukti

Mbah Tarman telah resmi ditahan oleh Polres Pacitan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan awal berdasarkan laporan Model A, yakni laporan yang dibuat langsung oleh petugas ketika menemukan indikasi tindak pidana.

“Kami rilis kasus yang prosesnya cukup lama, ramai, dan viral yaitu berkaitan dengan kasus pemalsuan cek, yaitu Mbah Tarman,” jelas AKBP Ayub dalam rilis pers, Rabu (10/12).

AKBP Ayub menjelaskan bahwa bukti-bukti semakin kuat melalui keterangan saksi ahli dari Bank BCA serta hasil uji Laboratorium Forensik.

“Diperkuat dengan keterangan saksi ahli, yaitu Bank BCA dan labfor,” tegasnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus kriminal ini mencuat setelah video pernikahan Mbah Tarman dan Shela Arika viral di media sosial.

Dalam video tersebut, penghulu menyebutkan mahar berupa seperangkat alat salat dan cek Rp 3 miliar.

“Saudara Tarman, saya nikahkan Shela Arika binti Arif Supriyadi kepada saudara, dengan maskawin berupa seperangkat alat salat dan cek senilai Rp 3 miliar, saudara bayar tunai,” demikian ucapan penghulu dalam rekaman yang beredar.

Setelah pernikahan viral, Mbah Tarman dilaporkan menghilang dan membawa beberapa barang berharga milik keluarga pengantin perempuan.

Cek yang dijadikan mahar kemudian dinyatakan tidak sah dan diduga kuat palsu.

Proses Hukum Berlanjut

Hingga kini, Polres Pacitan menangani satu laporan terkait kasus penipuan ini. Namun, kepolisian membuka kemungkinan adanya laporan tambahan.

Baca Juga:  Kapolres Ngada Bayar Muncikari Rp3 Juta Untuk Hubungan Intim Dengan Anak 6 Tahun

“Kalau di Polres Pacitan sendiri ada satu kasus yang kami tangani. Sementara kami menunggu laporan dari pihak lain ataupun polres lain yang barangkali ingin melaporkan kemari,” pungkas AKBP Ayub.

(AKM/NID/RAD)

Trending