Connect with us

Teknologi

Telat Blokir Konten Porno, Elon Musk Bayar Hampir Rp80 Juta ke Komdigi

Platform media sosial X yang dimiliki oleh Elon Musk telah membayar denda administratif sebesar Rp78.125.000 kepada pemerintah Indonesia.

Logompn

Published

on

Telat blokir konten porno, elon musk bayar rp80 juta ke komdigi
Telat Blokir Konten Porno, Elon Musk Bayar Rp80 Juta ke Komdigi | Gambar: Reuters/Gonzalo Fuentes

MPN Indonesia 17 Desember 2025 - Platform media sosial X yang dimiliki oleh Elon Musk telah membayar denda administratif sebanyak hampir Rp80 juta kepada pemerintah Indonesia.

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, yang menyatakan bahwa pembayaran dilakukan usai surat teguran ketiga diterbitkan.

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip MPN Indonesia pada Rabu (17/12).

Didenda Akibat Telat Blokir Konten Pornografi

Denda ini dijatuhkan oleh Komdigi karena keterlambatan perusahaan teknologi tersebut dalam memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi di platform X.

Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi kemudian mengirim surat teguran ketiga kepada X pada 8 Oktober 2025, menyusul dua teguran sebelumnya.

Surat ini sekaligus memperbarui jumlah denda menjadi Rp78.125.000, sebagai hasil akumulasi dari teguran kedua dan ketiga.

Setelah menerima surat teguran ketiga, Platform X merespons dengan menyampaikan informasi melalui surat elektronik mengenai penunjukan perwakilan resmi untuk menindaklanjuti pembayaran denda tersebut.

Komdigi menilai langkah ini sebagai bentuk kepatuhan dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” jelas Alexander Sabar.

Pembayaran denda dilakukan melalui mekanisme resmi dan telah disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(AKM/NID/RAD)

Baca Juga:  592 Akun Medsos yang Diduga Sebarkan Provokasi Diblokir Polisi dan Komdigi

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending