Connect with us

Selebriti

Resbobb Resmi jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Terancam 10 Penjara

Polda Jawa Barat menetapkan YouTuber Resbobb sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Suku Sunda. Ia terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.

Logompn

Published

on

Resbobb resmi jadi tersangka ujaran kebencian, terancam 10 penjara
Resbobb Resmi jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Terancam 10 Penjara. Gambar : Kolase Tangkapan Layar TikTok/@infobandungkota

MPN Indonesia 18 Desember 2025 - Polda Jawa Barat resmi menetapkan Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal sebagai YouTuber dan streamer Resbobb, sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur penghinaan terhadap Suku Sunda.

Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Rabu (17/12).

Saat ini, Resbobb telah ditahan dan terancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara.

Penetapan Tersangka oleh Polda Jabar

Irjen Rudi Setiawan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari sejumlah saksi dan ahli.

“Selanjutnya, setelah dibawa ke sini, kami melakukan gelar perkara. Dan akhirnya secara resmi, kami sudah menetapkan (Resbobb sebagai) tersangka,” ujar Irjen Rudi dalam pernyataannya.

Dalam kasus kriminal ini, Resbobb dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE.

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun,” kata Irjen Rudi.

Penangkapan dan Motif Tersangka

Resbobb ditangkap oleh penyidik Polda Jawa Barat di wilayah Ungaran, Semarang, Jawa Tengah.

Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan sempat berpindah-pindah kota, mulai dari Surabaya hingga Solo, menyusul viralnya konten yang diduga mengandung ujaran kebencian di media sosial.

Irjen Rudi mengungkapkan bahwa motif Resbobb melakukan perbuatan tersebut berkaitan dengan keuntungan finansial yang diperoleh dari aktivitas siaran langsung.

“Resbobb ini seorang live streamer. Dari hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung,” jelasnya.

Baca Juga:  Aipda MR Penumpang Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dihukum Minta Maaf

Irjen Rudi juga menyebutkan bahwa tersangka menyadari potensi viral dari konten tersebut dan memanfaatkannya untuk menarik lebih banyak penonton.

“Yang bersangkutan mengetahui konten ini akan viral. Dengan viralnya tayangan, penontonnya banyak, yang nyawer juga banyak, dan itu mendatangkan keuntungan,” tambah Irjen Rudi.

Penyidikan Masih Berlanjut

Polda Jawa Barat menyatakan proses hukum terhadap Resbobb masih terus berjalan.

Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten ujaran kebencian tersebut.

“Untuk kemungkinan tersangka lain, masih kami dalami dalam proses penyidikan,” pungkas Irjen Rudi.

Selain itu, penyidik juga menelusuri jejak digital serta pihak-pihak yang diduga turut mengunggah ulang atau menyebarluaskan video tersebut sebagai bagian dari pengembangan perkara.

(ELG/NID/RAD)

Trending