Selebriti
Resbobb Resmi jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Terancam 10 Penjara
Polda Jawa Barat menetapkan YouTuber Resbobb sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Suku Sunda. Ia terancam hukuman hingga 10 tahun penjara.
MPN Indonesia 18 Desember 2025 - Polda Jawa Barat resmi menetapkan Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal sebagai YouTuber dan streamer Resbobb, sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur penghinaan terhadap Suku Sunda.
Penetapan tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Rabu (17/12).
Saat ini, Resbobb telah ditahan dan terancam hukuman pidana hingga 10 tahun penjara.
Penetapan Tersangka oleh Polda Jabar
Irjen Rudi Setiawan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari sejumlah saksi dan ahli.
“Selanjutnya, setelah dibawa ke sini, kami melakukan gelar perkara. Dan akhirnya secara resmi, kami sudah menetapkan (Resbobb sebagai) tersangka,” ujar Irjen Rudi dalam pernyataannya.
Dalam kasus kriminal ini, Resbobb dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang ITE.
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan dapat diperberat hingga 10 tahun,” kata Irjen Rudi.
Penangkapan dan Motif Tersangka
Resbobb ditangkap oleh penyidik Polda Jawa Barat di wilayah Ungaran, Semarang, Jawa Tengah.
Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan sempat berpindah-pindah kota, mulai dari Surabaya hingga Solo, menyusul viralnya konten yang diduga mengandung ujaran kebencian di media sosial.
Irjen Rudi mengungkapkan bahwa motif Resbobb melakukan perbuatan tersebut berkaitan dengan keuntungan finansial yang diperoleh dari aktivitas siaran langsung.
“Resbobb ini seorang live streamer. Dari hasil pemeriksaan, motivasinya melakukan ujaran kebencian adalah untuk mendapatkan saweran atau uang dari penonton saat siaran langsung,” jelasnya.
Irjen Rudi juga menyebutkan bahwa tersangka menyadari potensi viral dari konten tersebut dan memanfaatkannya untuk menarik lebih banyak penonton.
“Yang bersangkutan mengetahui konten ini akan viral. Dengan viralnya tayangan, penontonnya banyak, yang nyawer juga banyak, dan itu mendatangkan keuntungan,” tambah Irjen Rudi.
Penyidikan Masih Berlanjut
Polda Jawa Barat menyatakan proses hukum terhadap Resbobb masih terus berjalan.
Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten ujaran kebencian tersebut.
“Untuk kemungkinan tersangka lain, masih kami dalami dalam proses penyidikan,” pungkas Irjen Rudi.
Selain itu, penyidik juga menelusuri jejak digital serta pihak-pihak yang diduga turut mengunggah ulang atau menyebarluaskan video tersebut sebagai bagian dari pengembangan perkara.
(ELG/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
