Berita
Warga Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir, DPR: Tak Bisa Dibiarkan
DPR RI menyoroti pemanfaatan kayu gelondongan sisa banjir bandang di Tapanuli Selatan dan menegaskan penanganannya wajib sesuai UU Pengelolaan Sampah.
MPN Indonesia 19 Desember 2025 - Puluhan kayu gelondongan yang terbawa banjir bandang dan longsor di kawasan Garoga dan Batangtoru, Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, dimanfaatkan warga sebagai material bernilai ekonomis.
Kayu-kayu tersebut sebelumnya menghantam rumah warga, menutup akses jalan, dan menyebabkan kerusakan parah pada permukiman.
Pemanfaatan material sisa bencana alam ini menjadi perhatian DPR RI.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menegaskan bahwa pemanfaatan kayu gelondongan tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Hari ini kita melihat, warga menjadikan kayu berbagai ukuran dan jenis itu, sebagai barang bernilai ekonomis seperti papan dan sejenisnya. Ini tak bisa dibiarkan terus berlanjut, karena penanganannya mesti merujuk UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” ujar Alex kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/12).
Alex menjelaskan bahwa kayu gelondongan tersebut masuk dalam kategori sampah spesifik karena berasal dari bencana alam, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Oleh karena itu, penanganannya memerlukan metode khusus yang tidak dapat disamakan dengan sampah rumah tangga.
DPR Dorong Penanganan Sesuai Regulasi
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 sebagai aturan turunan dari UU Pengelolaan Sampah, Alex menyebut pemerintah pusat dan daerah memiliki ruang untuk memanfaatkan sampah akibat bencana secara ekonomis dengan tetap mengikuti prosedur yang ditetapkan.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 4 PP Nomor 27 Tahun 2020 mengatur pengelolaan sampah spesifik melalui strategi pengurangan dan/atau penanganan.
Menurutnya, praktik serupa pernah dilakukan di Sumatra Barat saat menangani puing bangunan akibat gempa bumi tahun 2009.
“Pada tahun 2019 lalu, kita di Sumbar sudah punya pengalaman dalam mengatasi Sampah Spesifik berupa Puing Bongkaran Bangunan yang runtuh karena gempa September 2009,” ucap Alex.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tumpukan kayu gelondongan di wilayah pantai dan muara sungai berpotensi mengganggu aktivitas nelayan.
Untuk mempercepat pembersihan material, Alex menyarankan agar pemerintah daerah melibatkan pihak ketiga.
Delapan Perusahaan Diduga Picu Bencana
Banjir bandang dan longsor yang terjadi pada akhir November 2025 di Sumatra Utara juga mendorong penyelidikan terhadap sejumlah perusahaan yang diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memanggil delapan perusahaan yang beroperasi di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga.
Perusahaan tersebut meliputi PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari (TPL), Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menyatakan bahwa seluruh perusahaan di sekitar DAS Batang Toru telah dimintai keterangan.
Beberapa di antaranya telah disegel serta dipasangi papan pengawasan dan garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) oleh Gakkum KLH.
“Untuk yang ada di sekitar DAS Batang Toru, Sumut, semua sudah dimintai keterangan. Beberapa sudah disegel juga dan dipasang papan Pengawasan oleh Gakkum dan PPLH Line,” jelas Diaz saat dikonfirmasi oleh TribunNews, Selasa (16/12).
KLH juga menemukan indikasi pelanggaran serius, mulai dari pembukaan lahan melebihi izin, lemahnya pengawasan lingkungan, hingga kelalaian dalam pengendalian erosi dan air larian yang memicu pencemaran serta sedimentasi di DAS.
Pemerintah Siapkan Langkah Hukum
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa KLH akan mengumpulkan bukti ilmiah untuk mendukung proses penegakan hukum.
Langkah ini dilakukan dengan melibatkan para ahli independen di bidang geospasial, hidrologi, kerusakan lahan, dan pemodelan banjir.
“Ini adalah pesan keras bagi korporasi, lingkungan bukanlah objek yang bisa dikorbankan demi profit,” tegas Hanif.
Sementara itu, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH Irjen Pol Rizal Irawan menjelaskan bahwa penentuan langkah hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut akan dikoordinasikan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Hasil rapat koordinasi kemarin, semua informasi terkait gakkum daerah bencana dari Satgas PKH,” pungkas Rizal.
Pemerintah melalui KLH berencana menerjunkan tim ahli ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan lanjutan terhadap aktivitas delapan perusahaan tersebut.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
