Connect with us

Berita

Pemerintah Izinkan Warga Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra

Kementerian Kehutanan mengizinkan pemanfaatan kayu gelondongan akibat banjir bandang di Sumatra untuk rehabilitasi dan pembangunan hunian warga terdampak.

Logompn

Published

on

Pemerintah izinkan warga manfaatkan kayu gelondongan sisa banjir sumatra
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

MPN Indonesia 19 Desember 2025 - Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan memberikan izin kepada masyarakat untuk memanfaatkan kayu gelondongan yang berserakan akibat banjir bandang yang melanda tiga provinsi di Sumatra.

Kebijakan ini diambil untuk mendukung proses rehabilitasi pascabencana di wilayah terdampak.

Izin tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikirimkan kepada seluruh pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota, beberapa hari setelah bencana alam terjadi.

Pemanfaatan kayu dibolehkan dengan ketentuan dan pengawasan pemerintah daerah setempat.

Pemanfaatan Kayu untuk Rehabilitasi

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan membantu pemulihan wilayah terdampak banjir bandang.

Menurutnya, Kementerian Kehutanan telah mengatur secara resmi pemanfaatan kayu tersebut.

“Kementerian Kehutanan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota berkaitan pemanfaatan kayu-kayu jika akan dipergunakan untuk kepentingan rehabilitasi,” ujar Prasetyo kepada wartawan dalam konferensi pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12).

Ia menjelaskan, kayu gelondongan tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan hunian bagi warga terdampak bencana.

“Termasuk untuk kepentingan pembuatan hunian sementara maupun hunian tetap,” tambahnya.

Aturan dan Koordinasi dengan Pemerintah Daerah

Prasetyo menegaskan bahwa seluruh regulasi terkait pemanfaatan kayu pascabanjir telah disiapkan dan disampaikan kepada pemerintah daerah.

Dengan demikian, penggunaan kayu tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

“Jadi sudah diatur regulasinya dan sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” kata Prasetyo.

Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat yang ingin memanfaatkan kayu tersebut wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah di setiap jenjang pemerintahan.

“Jadi kalau masyarakat ingin memanfaatkan, tentunya dikoordinasikan dengan pemerintahan terkait di setiap jenjangnya,” tegasnya.

Baca Juga:  Ungkap Kondisi Korban Banjir di Tapteng, Prabowo: Saya Kira Pemerintah Sudah Berbuat yang Terbaik

Pasca banjir bandang, kayu gelondongan dilaporkan memenuhi sejumlah permukiman warga di wilayah terdampak.

Sementara itu, pihak kepolisian masih mengusut asal usul kayu-kayu tersebut karena diduga kuat berasal dari praktik pembalakan liar yang turut memicu banjir dan longsor besar di tiga provinsi di Sumatra.

(AKM/NID/RAD)

Trending