Berita
SPBU Swasta akan Setop Impor Solar Tahun Depan, Wajib Beli dari Kilang Domestik
Kementerian ESDM melarang SPBU swasta mengimpor solar mulai 2026. Kebijakan didukung RDMP Balikpapan dan program biodiesel B50 untuk kemandirian energi.
MPN Indonesia 27 Desember 2025 - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan seluruh badan usaha pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta tidak lagi diizinkan mengimpor Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar mulai tahun 2026.
Kebijakan pemerintah ini berlaku nasional dan mencakup seluruh SPBU non-Pertamina yang selama ini memperoleh pasokan solar melalui impor.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa larangan impor tersebut juga berlaku bagi pelaku usaha swasta.
“Yang dimaksud dengan penghentian impor itu, ya, termasuk SPBU swasta,” ujar Laode dalam acara Temu Media Sektor ESDM di Jakarta, Jumat (19/12) malam.
Dengan kebijakan ini, seluruh SPBU swasta diwajibkan membeli solar dari kilang dalam negeri.
“Swasta pun harus beli dari dalam negeri, ini saya bicaranya (solar) CN 48 ya,” kata Laode.
Dukungan Kilang RDMP dan Program Biodiesel B50
Penghentian impor solar mulai 2026 didukung oleh beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan di Kalimantan Timur serta penerapan program mandatori biodiesel B50.
Proyek RDMP Balikpapan telah diresmikan pada Rabu (17/12) dan akan meningkatkan kapasitas produksi solar domestik secara signifikan.
Sementara itu, program biodiesel B50 dijadwalkan mulai diterapkan pada semester II 2026.
Skema ini menggunakan campuran 50 persen solar dan 50 persen bahan bakar nabati, sehingga dapat menekan konsumsi solar murni dan mengurangi ketergantungan impor.
Kombinasi peningkatan kapasitas kilang dan implementasi B50 diproyeksikan mampu mencukupi kebutuhan nasional tanpa impor.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia sebelumnya juga telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa Indonesia akan menghentikan seluruh impor solar mulai 2026 sebagai bagian dari strategi kemandirian energi.
Peluang Ekspor Solar Domestik
Seiring potensi kelebihan pasokan, pemerintah membuka peluang ekspor solar produksi dalam negeri dengan catatan memenuhi standar internasional.
“Solar CN 51 itu lebih mudah untuk kita ekspor. CN 48 kan standarnya masih Euro 4, dengan kandungan sulfurnya masih tinggi, di atas 2.000 ppm, jadi sulit (untuk diekspor),” pungkas Laode.
Pemerintah mengarahkan kilang domestik untuk menghasilkan solar berkualitas ekspor, khususnya CN 51 dengan kandungan sulfur lebih rendah.
Jika target ini tercapai, kebijakan tersebut tidak hanya memperkuat kemandirian energi, tetapi juga membuka peluang nilai tambah ekonomi melalui ekspor bahan bakar minyak.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
