Connect with us

Viral

Lahiran di Toilet Sekolah, Siswi SMK Banjarnegara Buang Bayi ke Plafon

Siswi SMK berusia 15 tahun di Banjarnegara diduga membuang bayinya ke plafon toilet sekolah. Bayi ditemukan meninggal pada Senin (1/12)

Logompn

Published

on

Lahiran di toilet sekolah, siswi smk banjarnegara buang bayi ke plafon
Lahiran di Toilet Sekolah, Siswi SMK Banjarnegara Buang Bayi ke Plafon. Gambar : Dok. Polres Banjarnegara

Jawa Tengah, MPN Indonesia 24 Desember 2025 - Seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berusia 15 tahun di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, diduga membuang bayinya yang baru dilahirkan ke atas plafon toilet sekolah.

Peristiwa ini terungkap setelah mayat bayi ditemukan di atas plafon toilet sekolah pada Senin (1/12).

Kasus tersebut menjadi perhatian karena melibatkan pelajar di bawah umur dan terjadi di lingkungan pendidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kecurigaan mengarah kepada salah satu siswi yang beberapa hari sebelum penemuan bayi diketahui berada di toilet sekolah selama kurang lebih dua jam dengan alasan sedang haid.

Penyelidikan Polisi dan Pemeriksaan Medis

Kapolres Banjarnegara, AKBP Mariska Fendi Susanto menjelaskan, setelah penemuan mayat bayi, polisi bersama pihak sekolah dan puskesmas mendatangi rumah siswi yang dicurigai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah penemuan bayi tersebut, polisi, pihak sekolah, puskesmas mendatangi rumah siswi tersebut, lalu membawanya ke puskesmas,” ujar AKBP Mariska saat ungkap kasus dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (23/12).

Hasil pemeriksaan tenaga medis menunjukkan adanya tanda-tanda bahwa siswi tersebut baru saja melahirkan.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan oleh kepolisian.

Pengakuan dan Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan, siswi tersebut mengakui perbuatannya kepada pihak kepolisian.

Ia mengaku telah melahirkan bayinya di lingkungan sekolah dan meletakkannya di atas plafon kamar mandi.

“Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku telah melahirkan dan meletakkan bayi di atas plafon kamar mandi pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 11.45 WIB,” jelas AKBP Mariska.

Baca Juga:  Pihak UPTD Buka Suara Soal Keluhan Warga terhadap Bau Menyengat di Pasar Cantik Ciputat

Menurut keterangan kepolisian, bayi tersebut dilahirkan dalam kondisi hidup.

Namun, saat ditemukan beberapa hari kemudian, kondisi bayi sudah meninggal dunia dan mulai membusuk.

Hal ini menguatkan dugaan bahwa bayi tersebut ditinggalkan sejak hari kelahiran tanpa mendapatkan pertolongan medis.

Latar Belakang Kehamilan dan Proses Hukum

Dalam pemeriksaan, siswi tersebut juga menyampaikan latar belakang kehamilannya.

Bayi yang dilahirkan disebut merupakan hasil hubungan dengan pacarnya.

Ia mengaku tidak berani memberitahukan kehamilannya kepada orang tua maupun keluarga.

“Hamil bulan Mei 2025, pada saat itu test pack sendiri yang dibelikan pacarnya dengan hasil positif. Pacarnya tidak percaya dan tidak bertanggung jawab, karena takut dengan orang tuanya sehingga tidak berani menceritakan,” pungkas AKBP Mariska.

Atas perbuatannya, siswi tersebut terancam pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, karena yang bersangkutan masih berstatus di bawah umur, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending