Connect with us

Ekonomi

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Jakarta Paling Tinggi!

Daftar lengkap UMP 2026 di 36 provinsi Indonesia. DKI Jakarta tertinggi, Jawa Barat terendah, Aceh dan Papua Pegunungan belum diumumkan.

Logompn

Published

on

Daftar lengkap ump 2026 di 36 provinsi, jakarta paling tinggi!
Ilustrasi Uang Rupiah. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 31 Desember 2025 - Pemerintah provinsi di Indonesia resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

Penetapan dilakukan melalui Surat Keputusan Gubernur di masing-masing daerah dan menjadi acuan upah terendah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pekerja.

Hingga saat ini, sebanyak 34 provinsi telah mengumumkan besaran UMP 2026.

Berdasarkan data resmi, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan UMP tertinggi di Indonesia, sementara Jawa Barat menjadi provinsi dengan UMP terendah.

Adapun Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua Pegunungan belum mengumumkan besaran UMP 2026 karena masih dalam proses penetapan.

Dengan demikian, daftar UMP 2026 mencakup 36 provinsi, baik yang telah menetapkan besaran upah maupun yang masih menunggu pengumuman resmi.

Penetapan UMP 2026 dan Dasar Kebijakan Pengupahan

Upah Minimum Provinsi merupakan standar upah minimum bulanan yang ditetapkan pemerintah provinsi sebagai batas terendah gaji pekerja.

Penetapan UMP dilakukan oleh kepala daerah berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi serta mengacu pada regulasi pemerintah pusat.

Untuk UMP 2026, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.

Dalam aturan tersebut, formula kenaikan upah minimum mengacu pada inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa.

Nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 dan mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga:  Berapa Biaya Haji 1 Orang di Tahun 2027? Ini Rincian Pembayarannya

Penerapan formula ini membuat kenaikan UMP 2026 tidak seragam karena disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

UMP Tertinggi, Terendah, dan Persentase Kenaikan

Berdasarkan data yang telah diumumkan, UMP 2026 tertinggi berada di DKI Jakarta sebesar Rp5.729.876 atau naik Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp5.396.761, dengan persentase kenaikan 6,17 persen.

Sementara itu, UMP terendah tercatat di Jawa Barat sebesar Rp2.317.601 dengan kenaikan 5,77 persen.

Dari sisi persentase kenaikan, Sulawesi Tengah mencatat kenaikan tertinggi sebesar 9,08 persen.

Sebaliknya, Papua Tengah tercatat tidak mengalami kenaikan atau sebesar 0 persen.

Perbedaan besaran dan persentase kenaikan ini mencerminkan variasi kondisi ekonomi daerah sebagai dampak penerapan formula baru dalam kebijakan pengupahan nasional.

Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi

Wilayah Sumatra

  • Sumatra Utara: Rp3,22 juta (naik 7,9 persen)
  • Sumatra Selatan: Rp3,94 juta (naik 7,1 persen)
  • Sumatra Barat: Rp3,18 juta (naik 6,3 persen)
  • Riau: Rp3,78 juta (naik 7,74 persen)
  • Kepulauan Riau: Rp3,87 juta (naik 7,06 persen)
  • Jambi: Rp3,47 juta (naik 7,33 persen)
  • Lampung: Rp3,04 juta (naik 5,35 persen)
  • Bangka Belitung: Rp4,03 juta (naik 4,05 persen)
  • Bengkulu: Rp2,82 juta (naik 5,89 persen)
  • Banten: Rp3,1 juta (naik 6,74 persen)

Pulau Jawa dan Bali-Nusa Tenggara

  • Jawa Barat: Rp2,31 juta (naik 5,77 persen)
  • DKI Jakarta: Rp5,72 juta (naik 6,17 persen)
  • Jawa Tengah: Rp2,32 juta (naik 7,28 persen)
  • DI Yogyakarta: Rp2,41 juta (naik 6,78 persen)
  • Jawa Timur: Rp2,44 juta (naik 6,1 persen)
  • Bali: Rp3,2 juta (naik 7,04 persen)
  • Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta (naik 5,45 persen)
  • Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta (naik 2,72 persen)

Wilayah Kalimantan

  • Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta (naik 6,12 persen)
  • Kalimantan Barat: Rp3,05 juta (naik 6,12 persen)
  • Kalimantan Timur: Rp3,76 juta (naik 5,1 persen)
  • Kalimantan Selatan: Rp3,72 juta (naik 6,54 persen)
  • Kalimantan Utara: Rp3,77 juta (naik 5,45 persen)
Baca Juga:  Banjir-Longsor Landa Sumut, Bobby Nasution Tetapkan Status Darurat Bencana 14 Hari

Wilayah Sulawesi

  • Gorontalo: Rp3,4 juta (naik 5,7 persen)
  • Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta (naik 9,08 persen)
  • Sulawesi Utara: Rp4 juta (naik 6,01 persen)
  • Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta (naik 7,58 persen)
  • Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta (naik 7,21 persen)
  • Sulawesi Barat: Rp3,31 juta (naik 4,78 persen)

Wilayah Maluku dan Papua

  • Maluku: Rp3,33 juta (naik 6,1 persen)
  • Maluku Utara: Rp3,51 juta (naik 3 persen)
  • Papua Barat: Rp3,84 juta (naik 6,25 persen)
  • Papua Barat Daya: Rp3,76 juta (naik 4,2 persen)
  • Papua: Rp4,43 juta (naik 3,51 persen)
  • Papua Selatan: Rp4,5 juta (naik 5,19 persen)
  • Papua Tengah: Rp4,28 juta (tidak naik)

Belum Diumumkan

  • Nanggroe Aceh Darussalam
  • Papua Pegunungan

Perbedaan UMP dan UMK

UMP merupakan upah minimum yang berlaku secara provinsi dan menjadi batas upah terendah di seluruh kabupaten atau kota dalam satu provinsi.

Namun, apabila suatu daerah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka UMK menjadi acuan upah yang berlaku.

UMK umumnya memiliki nilai lebih tinggi karena mempertimbangkan kondisi ekonomi serta kebutuhan hidup di wilayah tersebut.

Dengan penerapan PP Nomor 49 Tahun 2025, kebijakan pengupahan 2026 disusun secara adaptif berdasarkan data ekonomi regional dan tetap menjadikan UMP sebagai dasar perlindungan upah pekerja.

(AKM/NID/RAD)

Trending