Viral
Dituntut 1 Tahun Penjara, Laras Faizati: Saya Tidak Membunuh, Saya Tidak Melakukan Kejahatan
JPU menuntut Laras Faizati Khairunnisa satu tahun penjara atas dugaan penghasutan melalui unggahan media sosial saat demo 29 Agustus. Sidang digelar di PN Jakarta Selatan.
MPN Indonesia 26 Desember 2025 - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa dengan pidana penjara selama satu tahun atas dugaan penghasutan dalam demonstrasi yang berlangsung pada (29/8) dan berujung kerusuhan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/12).
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Laras telah memenuhi unsur Pasal 161 ayat 1 ke-1 KUHP terkait penyiaran tulisan yang menghasut publik.
Respons Laras atas Tuntutan Jaksa
Usai sidang, Laras menyampaikan keberatannya terhadap tuntutan tersebut dan menilai proses hukum yang dijalaninya tidak adil.
Ia menegaskan tidak melakukan tindak kejahatan sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya malah harus dituntut dan harus mendekam di penjara jauh lebih lama daripada oknum-oknum yang melindas dan membunuh. Saya tidak membunuh, saya tidak melakukan kejahatan,” ujar Laras kepada wartawan setelah persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12).
Laras juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani masa penahanan selama empat bulan.
Ia menjelaskan bahwa unggahan emosionalnya di media sosial merupakan reaksi atas kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek daring yang tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob saat unjuk rasa berlangsung.
Dugaan Penghasutan Lewat Media Sosial
Perkara ini bermula dari unggahan media sosial yang dibuat Laras pada (29/8) sekitar pukul 17.00 WIB, bertepatan dengan demonstrasi besar-besaran.
Jaksa menyebut Laras mengunggah empat Instagram Story yang dinilai menghasut publik untuk melakukan perlawanan dan kekerasan.
Salah satu unggahan yang menjadi sorotan adalah repost video berdurasi 1 menit 32 detik yang disertai tulisan bernada penghinaan terhadap institusi kepolisian.
“Most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morally bankrupt institution EVER. Fuck the police literally yall are just a bunch of dumfucks and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepost hell,” demikian keterangan yang dikutip dalam dakwaan jaksa.
Jaksa juga menyoroti unggahan lain berupa video yang diambil di kantor ASEAN, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang dinilai bermuatan ajakan kekerasan.
“When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!” tulis Laras dalam unggahan tersebut.
Menurut jaksa, konten tersebut ditafsirkan sebagai ajakan untuk membakar gedung Mabes Polri.
Proses Hukum dan Sikap Kuasa Hukum
Laras merupakan mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) dan menjadi satu dari tujuh orang yang ditangkap Bareskrim Polri terkait dugaan provokasi daring dalam demonstrasi Agustus 2025.
Ia didakwa dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 serta Pasal 32 ayat 2 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang ITE, serta Pasal 160 dan 161 KUHP.
Kuasa hukum Laras, Uli Arta Pangaribuan, menyatakan pihaknya akan menolak seluruh tuntutan jaksa.
“Pembelaan kami pasti menolak semua tuntutan jaksa. Kami optimistis Laras bebas,” jelas Uli kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/12).
Sidang lanjutan dijadwalkan pada (5/1/2026) dengan agenda pembacaan pleidoi.
Pertimbangan Jaksa dan Harapan Terdakwa
Jaksa menyebut hal yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan Laras dinilai meresahkan masyarakat serta menimbulkan kegaduhan dan kerusakan fasilitas umum.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain Laras telah mendapatkan sanksi dari tempat kerjanya, merupakan tulang punggung keluarga, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan bersikap sopan selama persidangan.
Meski menyatakan keberatan atas tuntutan yang dijatuhkan, Laras menegaskan masih berharap pada putusan majelis hakim.
“Walaupun saya merasa sangat tidak adil ya, tapi kita masih ada dua sidang lagi, masih ada sidang pleidoi dan juga vonis. Semoga mohon doanya juga semuanya ada keadilan dan kebenaran akan berdiri di sisi saya,” pungkas Laras.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
