Connect with us

Berita

Mulai Tahun Ini, Pemprov Bali akan Cek Tabungan Wisatawan Turis Asing

Pemprov Bali akan menerapkan syarat bukti tabungan tiga bulan terakhir bagi wisatawan mancanegara mulai 2026 sebagai upaya menyaring pariwisata berkualitas.

Logompn

Published

on

Mulai tahun ini, pemprov bali akan cek tabungan wisatawan turis asing
Ilustrasi Bali. Gambar: Ilustrasi Canva

Bali, MPN Indonesia 4 Januari 2026 - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan mulai menerapkan kebijakan baru terhadap wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk ke wilayah Bali mulai tahun 2026.

Salah satu ketentuan utama dalam kebijakan pemerintah tersebut adalah kewajiban calon turis untuk menunjukkan bukti dana dalam rekening tabungan selama tiga bulan terakhir.

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menyaring wisatawan yang datang ke Bali, agar hanya wisman yang memenuhi kriteria pariwisata berkualitas yang diizinkan berkunjung.

Selain pemeriksaan tabungan, wisatawan juga akan diverifikasi terkait rencana aktivitas serta durasi masa tinggal selama berada di Bali.

Syarat Wisman untuk Pariwisata Berkualitas

Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan bahwa salah satu indikator utama pariwisata berkualitas adalah kemampuan finansial wisatawan.

“Salah satu aspek yang diperhatikan untuk pariwisata yang berkualitas adalah berapa uangnya tiga bulan terakhir di buku tabungan,” ujar Koster dalam keterangannya di Gianyar, Bali, Kamis (1/1/2026).

Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh kedatangan wisatawan dapat dikontrol dengan baik.

Menurutnya, kebijakan tersebut sejalan dengan aturan yang selama ini diberlakukan oleh banyak negara terhadap wisatawan asal Indonesia.

“Ini supaya terkontrol semua, seperti juga kalau kita berwisata ke negara lain. Dengan kebijakan negara lain seperti itu, kita akan melakukan hal yang sama,” jelasnya.

Lonjakan Wisman dan Dampaknya

Pemprov Bali mencatat jumlah kunjungan wisman sepanjang tahun 2025 mencapai angka tertinggi dalam sejarah pariwisata Bali.

Tercatat sebanyak 7,050 juta wisatawan masuk melalui jalur udara dan 71 ribu orang melalui jalur laut.

Baca Juga:  Pembelian Pertalite & Solar Dibatasi mulai Besok, Ini Rinciannya

Peningkatan ini menjadi tren sejak dibukanya kembali akses pariwisata secara besar-besaran pascapandemi COVID-19 pada 2022.

Namun, lonjakan jumlah wisatawan tersebut juga menimbulkan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah.

Koster menjelaskan bahwa kemudahan akses yang diberikan sejak 2022 menyebabkan arus wisatawan sulit tersaring.

“Semua dikerahkan supaya orang mau datang ke Bali, itulah yang berlangsung sekarang jadilah dia (wisman) keenakan. Nah, ini harus kita atasi dan mengatasi tidak bisa sehari dua hari, perlu kesabaran,” ungkapnya.

Penataan Ulang Tata Kelola Pariwisata

Peningkatan jumlah wisatawan turut diiringi dengan berbagai persoalan sosial dan lingkungan, seperti sampah, kemacetan, hingga banjir.

Kondisi tersebut mendorong Pemprov Bali untuk melakukan penataan ulang sistem kepariwisataan melalui regulasi baru.

Pemprov Bali berencana menuangkan kebijakan ekonomi ini dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tata kelola pariwisata secara lebih selektif dan terstruktur.

Fokus pengelolaan tidak lagi bertumpu pada jumlah kunjungan, melainkan pada kualitas kontribusi wisatawan terhadap ekonomi serta sosial budaya lokal.

“Ke depan ini kita akan mulai mengarah kepada pariwisata berkualitas, jadi tidak secara jumlah semata, tapi yang berkualitas yang dirancang melalui peraturan daerah itu tata kelola kepariwisataan,” pungkas Koster.

(AKM/NID/RAD)

Trending