Connect with us

Berita

Resmi! Diskon PPN 100% Rumah Baru Diperpanjang hingga Akhir 2026

Pemerintah memperpanjang diskon PPN 100 persen untuk pembelian rumah dan apartemen baru hingga akhir 2026 dengan harga maksimal Rp5 miliar.

Logompn

Published

on

Resmi! diskon ppn 100% rumah baru diperpanjang hingga akhir 2026
Ilustrasi Pajak Pembelian Rumah Baru. Gambar : Ilustrasi Canva

MPN Indonesia 5 Januari 2026 - Pemerintah secara resmi memperpanjang kebijakan diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah baru hingga akhir tahun 2026.

Kebijakan pemerintah ini berlaku secara nasional mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor properti.

Perpanjangan insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa insentif ini ditujukan untuk mendorong daya beli masyarakat dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

“Bahwa agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,”  bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip MPN Indonesia pada Senin (5/1).

Skema dan Batasan Diskon PPN

Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan bahwa fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) berlaku untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun atau apartemen dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

PPN sebesar 100 persen ditanggung pemerintah untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar.

“PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan sebesar 100 persen (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian Harga Jual sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” bunyi Pasal 7 ayat (1).

Baca Juga:  Pemerintah Imbau Siswa Jalan Kaki atau Bersepeda Bagi yang Rumahnya Dekat dengan Sekolah

Syarat Pemanfaatan Insentif bagi Pembeli

Insentif PPN ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembelian rumah tapak atau apartemen baru yang siap huni, belum pernah dialihkan kepemilikannya, serta telah memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di aplikasi resmi milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat.

Setiap orang pribadi hanya dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk satu unit rumah tapak atau satu satuan rumah susun.

“PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun,” demikian bunyi Pasal 5 ayat (1).

Warga negara Indonesia dapat menggunakan fasilitas ini dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Warga negara asing juga dapat memanfaatkannya sepanjang memenuhi ketentuan kepemilikan properti di Indonesia.

Seluruh proses penyerahan unit rumah wajib dilakukan dalam periode 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

Masyarakat yang telah memanfaatkan insentif PPN DTP pada tahun-tahun sebelumnya tetap diperbolehkan menggunakan fasilitas ini pada tahun 2026 untuk unit rumah yang berbeda.

Ketentuan bagi Pengembang dan Pengecualian Insentif

Pengembang atau pengusaha kena pajak yang menyerahkan rumah tapak atau satuan rumah susun wajib menerbitkan faktur pajak dengan kode transaksi khusus serta mencantumkan keterangan bahwa PPN ditanggung pemerintah.

Selain itu, pengembang juga harus melaporkan realisasi PPN DTP dan mendaftarkan berita acara serah terima rumah ke dalam sistem yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak dan kementerian terkait.

“Pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun wajib membuat faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah,” bunyi Pasal 8 ayat (1).

Baca Juga:  Kemenkes Pastikan Warga Tanpa BPJS Tetap Bisa Ikut Cek Kesehatan Gratis

Namun, insentif ini tidak dapat diberikan apabila uang muka atau cicilan pertama dibayarkan sebelum 1 Januari 2026, apabila penyerahan unit dilakukan sebelum 1 Januari 2026 atau setelah 31 Desember 2026, apabila rumah dialihkan kepemilikannya dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan, atau apabila pengembang tidak memenuhi kewajiban administrasi perpajakan sesuai ketentuan.

(AKM/NID/RAD)

Trending