Berita
Mulai 2 Januari 2026, Kumpul Kebo Bisa Dipidana Berdasarkan KUHP Baru
KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku di Indonesia mulai 2 Januari 2026. Aturan perzinaan dan kumpul kebo diatur sebagai delik aduan dengan sanksi pidana dan denda.
MPN Indonesia 5 Januari 2026 - Mulai Jumat (2/1), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru resmi diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Penerapan aturan ini dilakukan secara serentak oleh Kepolisian Republik Indonesia sejak pukul 00.01 WIB, setelah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian publik dalam KUHP baru adalah pengaturan mengenai perzinaan dan praktik kumpul kebo atau kohabitasi, yang kini memiliki dasar hukum pidana secara eksplisit.
Polri Nyatakan Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru
Kepolisian menyatakan kesiapan penuh dalam menegakkan seluruh ketentuan yang diatur dalam KUHP dan KUHAP baru.
“Seluruh unsur penegakan hukum di lingkungan Polri telah menerapkan ketentuan baru tersebut. Penerapan dilakukan secara menyeluruh di semua fungsi, mulai dari Reserse Kriminal, Baharkam, Korps Lalu Lintas, Kortas Tipikor, hingga Densus 88,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam pernyataan resmi pada Jumat (2/1), dikutip MPN Indonesia melalui laman humas.polri.go.id pada Senin (5/1).
Untuk mendukung implementasi tersebut, Bareskrim Polri juga telah menyiapkan panduan penyidikan baru yang ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Komjen Syahardiantono dan berlaku secara nasional.
Pengaturan Perzinaan dan Kumpul Kebo dalam KUHP Baru
Ketentuan mengenai perzinaan diatur dalam Pasal 411 KUHP baru, sedangkan praktik kumpul kebo atau kohabitasi diatur dalam Pasal 412.
Pasal 411 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda kategori II.
Dalam penjelasan pasal tersebut, terdapat lima kondisi yang dikategorikan sebagai perzinaan, yakni:
- Laki-laki dalam ikatan perkawinan bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya.
- Perempuan dalam ikatan perkawinan bersetubuh dengan laki-laki yang bukan suaminya.
- Laki-laki yang tidak terikat perkawinan bersetubuh dengan perempuan yang diketahui telah menikah.
- Perempuan yang tidak terikat perkawinan bersetubuh dengan laki-laki yang diketahui telah menikah.
- Laki-laki dan perempuan yang sama-sama tidak terikat perkawinan melakukan persetubuhan.
Sementara itu, Pasal 412 mengatur kohabitasi atau kumpul kebo dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda kategori II.
Dalam penjelasannya, kohabitasi dimaknai sebagai hidup bersama menyerupai suami istri di luar ikatan perkawinan.
Ketentuan ini juga mengesampingkan aturan lain yang mengatur hal serupa, kecuali terdapat undang-undang yang bersifat lebih khusus.
Bukan Delik Umum, Hanya Berlaku atas Aduan
Meski mengatur sanksi pidana, Pasal 411 dan Pasal 412 tidak tergolong sebagai delik umum. Proses hukum hanya dapat dilakukan jika ada pengaduan dari pihak tertentu.
Pihak yang berhak mengajukan pengaduan adalah:
- Suami atau istri, jika pelaku terikat dalam perkawinan.
- Orang tua atau anak, jika pelaku tidak terikat dalam perkawinan.
Pengaduan tersebut juga dapat dicabut selama proses pemeriksaan di pengadilan belum dimulai, sebagaimana diatur dalam ayat 4 masing-masing pasal.
“Ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat,” jelas Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham-Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1), dikutip dari Detikcom.
Perbedaan dengan KUHP Lama dan Pendekatan Baru
Dalam KUHP lama, ancaman pidana maksimal untuk praktik tersebut mencapai sembilan bulan penjara.
Melalui KUHP baru, ancaman hukuman tersebut dikurangi menjadi paling lama enam bulan penjara.
Menurut Yusril Ihza Mahendra, perubahan ini menandai pergeseran pendekatan dalam sistem hukum pidana nasional.
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ungkapnya.
Pendekatan baru dalam KUHP juga menekankan prinsip keadilan restoratif dengan membuka ruang pidana alternatif, seperti kerja sosial, rehabilitasi, dan mediasi, sebagai bagian dari pembaruan sistem pemidanaan di Indonesia.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
