Connect with us

Berita

Nakhoda dan Satu ABK Ditetapkan sebagai Tersangka Tenggelamnya Kapal Pelatih Valencia

Polda NTT menetapkan nakhoda dan satu ABK sebagai tersangka kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah yang tenggelam di Selat Pulau Padar.

Logompn

Published

on

Nakhoda dan satu abk ditetapkan sebagai tersangka tenggelamnya kapal pelatih valencia
Ilustrasi kapal tenggelam. Gambar: Ilustrasi Canva.

MPN Indonesia 9 Januari 2026 - Dua orang, yaitu nakhoda dan satu anak buah kapal (ABK), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kasus kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah yang mengangkut rombongan pelatih sepak bola wanita Valencia CF, Fernando Martin Carreras, dan tenggelam di Selat Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat.

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara pada Kamis (8/1) di Ruang Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.

Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/A/7/XII/2025/SPKT.Satpolairud/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 30 Desember 2025.

Kedua tersangka tersebut adalah nakhoda berinisial L dan ABK bagian mesin (KKM/BAS) berinisial M.

Mereka diduga lalai dalam pengoperasian kapal hingga menyebabkan kecelakaan laut yang menewaskan beberapa penumpang.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan unsur Ditreskrimsus Polda NTT, Propam, dan fungsi pengawasan internal, disepakati penetapan dua tersangka dalam perkara kecelakaan kapal KLM Putri Sakinah,” ujar Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra dalam keterangan tertulis pada Kamis malam (8/1).

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 359 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, juncto Pasal 330 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana penjara selama lima tahun.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan awal, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya,” jelas Henry.

Penyidik juga menilai terdapat unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal yang menyebabkan kecelakaan laut dengan korban jiwa.

Baca Juga:  Update Jumlah Korban Kapal Virgo Transport 8 Tenggelam di Perairan Laut Jawa

Langkah selanjutnya yang dilakukan aparat, yaitu menyusun administrasi penyidikan, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyusun dan melengkapi berkas perkara.

“Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini menjadi atensi serius Polda NTT,” kata Henry.

Kronologi Peristiwa dan Korban Jiwa

Peristiwa kecelakaan kapal terjadi pada malam hari, tanggal 26 Desember 2025. Kapal yang mengangkut pelatih Valencia CF, Fernando Martin, bersama keluarganya tenggelam di perairan sekitar Pulau Padar.

Fernando bersama tiga anaknya menjadi korban dalam insiden tersebut. Istri dan anak bungsu Fernando berhasil selamat saat kapal mulai tenggelam.

Setelah pencarian, tiga jenazah telah ditemukan dalam proses pencarian, yaitu Fernando Martin Carreras, anak perempuannya yang berusia 12 tahun, dan anak laki-lakinya yang berusia 10 tahun. Satu anak laki-laki Fernando lainnya masih belum ditemukan.

Proses pencarian telah dilakukan tiga kali perpanjangan operasi SAR dan dijadwalkan berakhir pada Jumat (10/1).

(AKM/NID/RAD)

MPN adalah platform media digital yang berdedikasi menyatukan suara dari seluruh Indonesia dengan konten yang akurat, seimbang, dan menginspirasi

Trending