Politik
Breaking News! Yaqut Cholil Qoumas Resmi jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
MPN Indonesia 9 Januari 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.
Penetapan ini diumumkan pada Jumat (9/1) setelah dilakukan gelar perkara oleh KPK.
Penetapan tersangka dilakukan menyusul penyidikan terkait penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji sebesar 20.000 jemaah yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.
Penetapan status ini berdasarkan hasil penyelidikan yang menduga adanya pembagian kuota yang tidak sesuai aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dalam regulasi tersebut, seharusnya kuota tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).
Namun, pembagiannya dilakukan secara tidak proporsional, yakni 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 jemaah untuk haji khusus, yang menurut KPK bertentangan dengan ketentuan hukum.
Rangkaian Proses Penyidikan dan Pemeriksaan
Penetapan Yaqut sebagai tersangka didahului serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KPK.
Ia tercatat telah beberapa kali diperiksa dalam kasus ini, dengan pemeriksaan terakhir berlangsung pada 16 Desember 2025 lalu.
Saat itu, Yaqut menegaskan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya ketidaksesuaian pembagian kuota dengan aturan yang berlaku.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” kata Asep.
(AKM/NID/RAD)
-
Teknologi2 weeks agoNonton Film LK21 di HP? Ini Cara Streaming Legal lewat Android dan iPhone
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Subtitle Indonesia: 10 Platform Legal untuk Nonton Film Sub Indo
-
Teknologi3 weeks agoKenapa IDLIX Tidak Bisa Dibuka? Penyebab Domain Error hingga Diblokir
-
Politik4 weeks agoProfil dan Agama Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru yang Dilantik Prabowo
-
Teknologi2 weeks agoLK21 Drama Korea Sub Indo: Alternatif Legal untuk Nonton Drakor
-
Teknologi5 days agoLK21 Subtitle Indonesia Tidak Muncul? Begini Cara Cek Bahasa di Netflix, Prime Video dan Apple TV
-
Teknologi1 week agoLK21 Film Jepang Sub Indo: Di Mana Nonton Movie Jepang Legal?
-
Berita2 weeks agoProfil Martha Tilaar: Agama, Keluarga, dan Perjalanan Kariernya
