Connect with us

Politik

Breaking News! Yaqut Cholil Qoumas Resmi jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

KPK menetapkan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Logompn

Published

on

Breaking news! yaqut cholil qoumas resmi jadi tersangka korupsi kuota haji
Yaqut Cholil Qoumas Resmi jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji. Gambar: Instagram/@gusyaqut

MPN Indonesia 9 Januari 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024.

Penetapan ini diumumkan pada Jumat (9/1) setelah dilakukan gelar perkara oleh KPK.

Penetapan tersangka dilakukan menyusul penyidikan terkait penyimpangan dalam pembagian kuota tambahan haji sebesar 20.000 jemaah yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.

Penetapan status ini berdasarkan hasil penyelidikan yang menduga adanya pembagian kuota yang tidak sesuai aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam regulasi tersebut, seharusnya kuota tambahan dibagi 92 persen untuk haji reguler (18.400 jemaah) dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).

Namun, pembagiannya dilakukan secara tidak proporsional, yakni 10.000 jemaah untuk haji reguler dan 10.000 jemaah untuk haji khusus, yang menurut KPK bertentangan dengan ketentuan hukum.

Rangkaian Proses Penyidikan dan Pemeriksaan

Penetapan Yaqut sebagai tersangka didahului serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KPK.

Ia tercatat telah beberapa kali diperiksa dalam kasus ini, dengan pemeriksaan terakhir berlangsung pada 16 Desember 2025 lalu.

Saat itu, Yaqut menegaskan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dan enggan memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya ketidaksesuaian pembagian kuota dengan aturan yang berlaku.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” kata Asep.

Baca Juga:  Kasus Lesti Kejora Vs Yoni Dores soal Pelanggaran Hak Cipta Ditutup, Tak Ada Bukti

(AKM/NID/RAD)

Trending